Bondowoso – Pada Hari Senen Tanggal 27April 2020 jam 08.30 WIB Gugus Tugas penanganan Covid 19 Kec. Grujugan bersama Relawan Covid 19 Desa Grujugan Kidul melaks tracing tehadap anggota keluarga Hj. Aisyah (Rapid Reaktif) di Desa Grujugan Kidul. Kec. Grujugan Kab. Bondowoso.
Hj. Aisyah (57) warga Desa Grujugan Kidul RT 019/RW 003 Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Hj. Aisyah ialah pasien PDP COVID-19 yang diungkapkan oleh Tim Kodim 0822 (Mingu, 26 /04/20) Pekerjaan Ibu rumah tangga dan aktifitasnya sering menghadiri jamaah sholawat, Di katakannya dalam laporan di jelaskan bahwa Hj Aisyah awalnya saat di Rikes di RS. Bhayangkara pada hari Sabtu tgl. 25 April 2020 Pkl. 20.00 WIB sebagai penderita sakit Asma kemudian di lanjutkan pemeriksan Rapit test yang bersangkutan ternyata Rapid Reaktif.
Saat ini Hj Aisyah masih dirawat di RSU. Koesnadi Kab. Bondowoso untuk menjalani perawatan dan isolasi, Hj Aisyah sebelum di tetapkan PDP sudah berkunjung dan bermalam 10 hari dirumah Haji Sair anaknya yang beralamatkan di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, yang berprofesi sebagai pedagang antar kota yaitu Surabaya – Magetan dan Solo.
Kegiatan pengambilan sample darah kepada keluarga Hj Aisyah Dihadiri oleh Camat Grujugan, Kapolsek Grujugan, Danramil Grujugan, Kapuskesmas Grujugan, 3 Pilar Ds. Grujugan Kidul (Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas), Tim medis PKM Grujugan dan Pustu Grujugan Kidul, Perangkat Desa Grujugan Kidul, Relawan Covid 19 Desa Grujugan Kidul.
Dijelaskan oleh Camat Grujugan Subhan kegiatan pengambilan darah untuk melaksanakan pengetesan Rapid Test, hasil pengetesan dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Grujugan ternyata Negatif.
“Adapun rangkaian kegiatan yaitu giat diawali dengan apel pagi dilanjutkan arahan, Kemudian Pengambilan sample arah terhadap seluruh keluarga Hj. Aisyah, Dilanjut Penyemprotan disinfektan rumah Hj. Aisyah dan lingkungan sekitarnya, Hasil Rapid Test ke Enam Keluarga Hj. Asyah hasilnya non reaktif”. Ungkapnya.
“Sekalipun pihak keluarga yang sudah di rapid test hasilnya non reaktif, itu tidak berarti bebas beraktivitas seperti biasa mengingat uji hasil rapid test harus dilakukan minimal 2 kali setelah 7-10 hari dari uji rapid test yang awal, ini uji rapid test yang pertama”, Tambah Camat Grujugan.
Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso dr. Muhammad Imron Menjelaskan kepada Lensa Nusantara, dibenarkan bawah seluruh keluarga Hj. Aisyah dilakukan pemeriksaaan Rapid Test.
“Keluarga sebagai kontak erat non reaktif atau negatif jadi perlu diketahui bahwa kenapa kita melakukan pemeriksaan rapid test ke kontak erat atau keluarga adalah karena ada yang reaktif atau positif”. Jelas Kadinkes Bondowoso.
- Reporter : Arik Kurniawan
- Publikasi : Yadi/Jasuli/Mistari