
Lensanusantara.net PROBOLINGGO,Satreskoba Polres Probolinggo, telah menangkap Sodik, 43,tahun, warga Desa Mlawang, kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Ia di tangkap karena di duga terlibat transaksi jual beli narkotika di pertigaan Jorongan, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Tertangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari warga. Kalau di wilayah Desa Jorongan itu kerap kali di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika, sehingga Satreskoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan terkait kebenaran akan informasi itu. Alhasil, tepat pada Sabtu, (9/5/2020), sekira pukul 18.00 WIB, Satreskoba berhasil menangkap Sodik di tempat tersebut.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan,Akp Sujilan membenarkan Adanya Penangkapan Narkoba Jenis Shabu,”Pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib, anggota sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap saudara SODIK di pinggir jalan simpang tiga Jorongan” jelas, AKP Sujilan, Kasatreskoba Polres Probolinggo, Senin (11/5/2020).
“Ketika di geledah tersangka membawa jenis sabu seberat 0,89 gram yang sudah terbungkus rapi, yang akan di serahkan kepada pembelinya. Diketahui sodik ini menerima pesanan sabu melalui telepon lalu ia mengantar pesanan tersebut sesuai tempat yang telah di sepakati.Ketika di lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika Gol I jenis sabu yang akan diserahkan kepada pembeli”Sambung Sujilan
Satreskoba polres probolinggo mengamankan satu plastic klip berisi narkotika gol I, jenis sabu seberat 0,89 gram dengan plastik pembungkusnya. Lalu satu buah HP merk NOKIA type 105. Karena kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1, sub 112 ayat 1 UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika.
- Reporter : Yusuf
- Editing : Adit
- Publisher : Mis