BeritaDaerah

Dituding Sebarkan Info Terkait Korban Positif Covid19, Warga Kilensari Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan

×

Dituding Sebarkan Info Terkait Korban Positif Covid19, Warga Kilensari Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Situbondo – Na’as, Warga KP. Somangkaan RT 3 RW 3 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Edi Eko Pratama menjadi Korban Penganiayaan, karena dituding memberikan Info Tentang salah satu Warga Inisial T yang berstatus positif Virus Corona Disease Covid-19.

Menurut Korban dirinya mendapatkan info dari Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat setempat dan Babinsa Desa Kilensari, bahwa Inisial TI Berstatus Positif Covid19.

Example 300x600

” Awalnya saya mendapat info dari Tokoh Masyarakat, Pak kampung juga Babinsa Desa Kilensari, bahwa Inisial TI Berstatus Positif Corona, jadi saya langsung klarifikasi ke Keluarganya Pada Senin (6/7/2020). tetapi pihak Keluarganya tetap Mengelak,” Terang Edy.

Meski keluarga Inisial TI yang diduga Berstatus Positif Covid19 mengelak, Edi Eko Pratama selaku Korban menghimbau Kepada Karyawan pekerjanya untuk jaga jarak jika ada Inisial TI datang Ke gudang Ikan milik Korban, akan tetapi keeesokan hari nya Inisial TI dijemput Paksa oleh Tim GTTP Kecamatan.

” Meski ada pengelakan saya tetap menghimbau pada Pekerja saya jika ada Inisial T datang ke gudang Ikan milik saya semua karyawan tetap Jaga jarak dan memakai Masker karena Inisial TI yang diduga Positif Covid19 sering ke Gudang Ikan milik Saya, tapi tanpa diduga ternyata keesokan harinya Memang Inisial TI dijemput Paksa untuk di Karantina oleh Petugas,” Jelas Edi. Jum,at (10/7/2020).

Ditempat yang berbeda Direktur Marlena Law Office & Partner Hendriyansyah, SH yang juga selaku Kuasa Hukum Pelapor / Korban Menerangkan dengan Detail.

” intinya klien saya ini dituduh karena adanya penjemputan paksa dan info Salah satu warga yang Diduga Positif Covid19, sehingga akhirnya benar adanya karena ada penjemputan paksa terhadap salah satu Warga Inisial TI, lalu Klien saya mendatangi Pihak Terlapor ke kediaman nya akan tetapi tanpa ada sambutan Kata langsung memukul Klien saya, Di daerah bagian Dada dan mendorong Klien saya sampai jatuh sehingga terluka akibat cakaran diduga terlapor,” Ungkap Hendriyansyah.

Dirinya juga menyampaikan bahwa perihal tersebut pihak terlapor dan pelapor sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Terlapor masih bersih Keras dengan Egonya sehingga Korban terpaksa mengambil langkah Hukum.

” Awalnya sebelum dilaporkan, klien saya sudah berinisiatif untuk menempuh jalur kekeluargaan, akan tetapi terlapor masih dengan nego tinggi dan tidak mau diajak secara kekeluargaan, sehingga klien saya melakukan pengaduan dan melaporkan Ke Polsek Panarukan terancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” Paparnya.

  • Reporter : Ahmad
  • Editing : Adit
  • Publisher : Basri
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!