Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas sosial kabupaten bondowoso menggelar forum Group discussion (FGD), acara tersebut mengusung TemaSTRATEGI PENANGANAN PPKS (pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial) MENUJU DESA MELESAT, dalam gelaran itu hadir sejumlah tokoh mulai dari Akademisi, Birokrasi hingga politikus muda.
Serta seluruh pekerja sosial Kab Bondowoso termasuk TKSK dan Pendamping PKH, Kasi Kesos se Kab.Bondowoso, perwakilan Kepala Desa, Tagana, PSM, Ormas yang bergerak di bidang sosial, dan Relawan Muda Bondowoso (RMB) acara tersebut berlansung di Ball Room Hotel Ijen View Bondowoso Senin 30/11.
Acara tersebut di buka oleh Asisten I Pemkab Bondowoso Drs. H. AGUNG TRI HANDONO, sebagai tindak lanjut dari hasil Study Referensi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Ksejahteraan Sosial (B2P3KS) dan berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Kepala dinas Sosial kab Bondowoso Drs Amir Hidayat Memberikan sambutan di FGD tersebut, Dalam sambutannya Amir hidayat Menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk, memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat ditingkat Desa dengan segala persoalan yang berhubungan dengan Kesejahteraan Sosial.
Menghimpun masukan dari berbagai pilar masyarakat, yang menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial dalam melaksanakan strategi penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) menuju desa melesat di Kabupaten Bondowoso, merancang dan penentuan kebutuhan 10 desa sebagai pilot project menuju desa melesat Bondowoso.
‘Hal ini kami lakukan sesuai dengan Visi Pemkab Bondowoso adalah terwujudnya Bondowoso Mandiri Ekonomi, Lestari Sejahtera, Adil dan Terdepan dalam Bingkai Iman dan Taqwa, dengan cara Membangun Kemandirian Ekonomi dengan memperkuat sektor unggulan serta menggerakkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan Kesejahteraan sosial masyarakat ‘. Jelasnya.
Pada Sesi selanjutnya Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso ADI KRISNA, SH sebagai salah satu narasumber di Acara FGD itu mengatakan bahwa dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Dengan demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.
“Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) itu adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya”. Ujarnya.
“Sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar, oleh karenanya solusi berupa program yang bersifat holistik, sistematik, dan standar guna mengembangkan fungsi sosial yang meliputi kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial”. Tambahnya.
Kris sapaaan Akrabnya yang berasal dari fraksi Golkar ini melanjutkan bahwa dia siap mendukung, mensupport dan mem backup kegiatan-kegiatan Dinas Sosial terutama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan Kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ini harus berkelanjutan dan ada tindak lanjut untuk implementasi hasil diskusi’. Harapnya.
Acara di tutup dengan sesi Foto bersama.Masih di tempat FGD secara terpisah LENSA NUSANTARA meminta tanggapan kepada salah satu Petugas (TKSK kec PUJER) yakni Ahyar Rosyid SH.
Ahyar berharap dari adanya Kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sossial (PPKS) akan ada tindak lanjut sebagai bentuk implementasinya, Dia juga berharap agar ada Emergency Responcse dari Pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak punya Kartu Jaminan Kesehatan baik yang dari ABPN atau APBD, dan bahkan tidak masuk data DTKS.
“Ada warga dalam kondisi sakit dan di rawat di rumah sakit, karena betapa paniknya meraka atas biaya pengobatan dengan jumlah tidak sedikit, saya harap ini juga jadi prioritas kedepan ” ungkapnya.
Perlu di ketahuai Bahwa PPKS sebelumnya di di sebut PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) pada thun 2019 PMKS berganti sebutan yaitu PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
- Reporter : Ubay
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Yadi/Sugik