Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Waru bersama aparat gabungan Koramil 10/0826 Waru dan Satgas Penanganan Covid19 embali menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, Sabtu (16/01/2021).
Kegiatan berlangsung di Jalan Raya pasar Waru Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai pukul 08.00 wib, para pelanggar diberi sanksi sosial dan penindakan fisik berupa push-up.
Monitoring pelaksanaan mandiri protokol kesehatan dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat bisa meningkat dan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19”, ujar Ps.Kasi Humas Polsek Waru, Aipda Agus Salim.
Pihaknya memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tujuan agar memberikan efek jera serta menggugah kesadaran masyarakat, bahwa penggunaan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain disekitarnya.
“Sanksi terhadap para pelanggar berupa hukuman sosial mendidik dan membina fisik, seperti, menghafal pancasila, lagu kebangsaan dan hal-hal yang berhubungan dengan religi islam sesuai situasi dan kondisi diwilayah hukum kami, ada pula penindakan fisik berupa push-up, setelah itu baru kami berikan masker gratis. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif”, paparnya.
Sementara itu Kapolsek Waru, AKP Akh. Jauhari Anwar, S.H., mengatakan bahwa, Operasi Yustisi dilakukan bersama TNI-Polri dan Forpimcam selaku Gugus Tugas sebagai Penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020.
“Jumlah teguran 30, sanksi sosial 5, sanksi fisik 5, sedangkan jumlah masker yang dibagikan 150. Dan yang didenda tidak ada”, pungkasnya. (Rofiuddin).