BeritaFeatured

Seakan Kebal Hukum, Terduga Pelaku Penyebar Hoax Pasar Baru Kembali Berulah

×

Seakan Kebal Hukum, Terduga Pelaku Penyebar Hoax Pasar Baru Kembali Berulah

Sebarkan artikel ini

Bekasi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ahli waris tanah pasar Nusantara, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, agar meminta polisi segera menindak Ba’ay Suhendra, terduga pelaku penyebar berita bohong atau hoax hingga membuat resah dan tidak nyaman,sebelum kembali berulah dan semakin menimbulkan kekhawatiran dikalangan para pedagang di pasar tersebut.

Example 300x600

Seolah kebal hukum, Ba’ay Suhendra bagian tidak hiraukan panggilan penyidik Polres Metro Kota Bekasi dan justru berulah dengan memasang plang di pasat tempat para pedagang berjualan (03/02) dengan bertuliskan ” Tanah Milik Pemkab Bekasi ” di tanah pasar tradisional itu yang dikelola oleh PT. Bintang Inter Nusantara, sebagai pihak swasta yang ditunjuk oleh ahli waris Umun Bin Sinan.

Kecaman atas dugaan penyebaran hoax ini juga mendapat respon keras dari Direktur PT. Bintang Inter Nusantara, Farhan,dirinya menyesalkan apa hal yang telah dilakukan Ba’ay Suhendra adalah tindakan nekat sekaligus konyol karena dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas.

Ba’ay Suhendra mengklaim pasar Nusantara berdiri diatas tanah yang hanya merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 Tahun 1983 dan Nomor 512 Tahun 1984 atas nama Saeful Anwar.

Farhan menerangkan bahwa SHM atas nama Saeful Anwar telah dibatalkan melalui putusan PTUN Nomor 57/2015/PTUN-BDG.

“Dasarnya dia (Ba’ay Suhendra) itu apa ?. Konyol dan nekat artinya kalau dia tidak tahu adanya putusan akhir dari PTUN Bandung “. Terang Farhan (7/03).

Farhan juga menyoroti petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP Tambun yang juga terlibat dalam hal ini. Ia beranggapan bahwa sudah seharusnya ASN lebih pintar dari warga sipil biasa, cermat dan mengambil tindakan berdasarkan fakta.(lenny)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan