Gunungsitoli, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kota Gunungsitoli Buka Secara Resmi konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2011 – 2031 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli. (25/03/21).
Konsultasi Publik dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega dan Sebagai nara sumbet Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara.
Ampelius Nazara menjelaskan, revisi Perda Kota Gunungsitoli nomor 12 Tahun 2012 memiliki dasar hukum UU Nomor 26 Tahun 2007, Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 serta Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018.
“Kita telah melakukan tahapan pekerjaan dan rencana kerja yakni Tahun 2019 peninjauan kembali kesesuaian RTRW dengan kebutuhan pembangunan, kemudian tahun 2020 merencanakan revisi penyempurnakan struktur Ruang Wilayah Tahun 2021 dan proses persetujuan substansi yang diberikan oleh Menteri,” tuturnya.
Lanjut Ampelius,Peninjauan kembali RTRW sebagai upaya melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Tahapan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW pengkajian, evaluasi dan penilaian. Dalam pasal 4 Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 dijelaskan bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
“Tujuan penataan ruang Kota Gunungsitoli mewujudkan Kota Gunungsitoli sebagai pusat perdagangan, jasa, industri dan Pusat Pendidikan di Kepulauan Nias dan Pusat Kegiatan Wilayah berbasis Mitigasi Bencana.” Tandasnya.
Pantauan awakmedia ini pada acara tersebut nampak Hadir Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gunungsitoli, Forkompimda, Pengusaha, Tokoh Masyarakat, LSM, Pers dan sejumlah undangan lainnya.(Fatiwanolo Harefa)