BangkaBelitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu kembali berhasil menangkap Hasadi (59), tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya SJ (44) beserta Mertuanya MM (58) Rabu (24/03/2021) sore.
Ketika ditemui , Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Desky, seizin Kapolres Bangka membenarkan penangkapan tersebut
“Benar, pelaku sudah kita amankan” Ujarnya, Kamis (25/03/2021)
Untuk diketahui, Hasadi (59) setelah melakukan aksinya sempat melarikan diri.
Ia bersembunyi di salah satu kebun milik warga, di Jln. Pahlawan 12 kecamatan belinyu.
Keberadaannya di ketahui Polisi, setelah warga melihat hasadi dan melaporkannya ke Polsek Belinyu
Lebih lanjut, Hasadi saat ini mendekam di Ruang tahanan polsek belinyu guna mengikuti proses hukum yang berlaku
Ia akan dikenakan pasal 44 ayat (2) Jo 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau 351ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun.(Zakaria)