BeritaKriminal

Polres Way Kanan Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Diduga Membawa Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

28
×

Polres Way Kanan Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Diduga Membawa Memiliki Senjata Api Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (3/8/2021).

Example 300x600


Tersangka inisial PM (30) warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PM warga Kampung Suka Bumi Pakuan Ratu diduga memiliki senjata api ilegal jenis revolver.

BACA JUGA :
Antusias Masyarakat Say Umpu Way Kanan Mengikuti Posyandu Posbindu Stunting

Petugas yang menerima informasi langsung menuju rumah pelaku dan pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sedang berada di dalam rumah tanpa perlawanan dengan barang bukti senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif.

BACA JUGA :
Pj Kepala Kampung Menjadi Pembina Upacara di SDN 01 Say Umpu Way Kanan, Ini Pesan yang Disampaikan

Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah.

BACA JUGA :
Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba (BIMTEK) Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan di amankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim.(Yudi)

Tinggalkan Balasan