SBD, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selasa 24 Agustus 2021 Dalam presspektif Penerimaan Bantuan BLT sangat urgensi dan selalu terjadi kontradiksi antara kades dan masyarakat sehingga muncul kecurigaan yang berkepanjangan yang tidak bisa dipisahkan jika terjadi demikian ini merupakan hal yang biasa sehingga momen pemenjaraan nilai analogika yang selalu menghantui oleh masyarakat kades ketika pembagian BLT seperti yang dialami oleh bapak kades kadoki horo Danial Dita mete ketika terjadi kontraveksi BLT dan PKH
Ketika media ini mengkonfirmasi kades kadoki horo terkait BLT dan PKH sehingga ada salah satu warga yang mengadukan permasalahan BLT dan PKH ke tingkat kecamatan dan beberapa media maupun badan LSM bahwa penggunaan BLT dan PKH sudah mendata yang failit yang sudah terpaparkan dari dinas terkait tentang pembagian BLT
Menurut aturan mainnya ungkap petugas pendamping lokal Desa Yohanes poli parera bahwa apabila sudah menerima PKH maka tidak boleh lagi menerima BLT Karena sudah aturan mensetnya dari dinas terkait ,jika seandainya ada kedua orang tua yang menerima PKH dan anak nya penerima BLT yang sudah ber-rumah tangga ,namun kedua orang tua sudah meninggal dunia maka ahli warisnya akan gugur di ahli kan ke tetangga yang belum menerima PKH sedangkan anak tadi yang ahli waris sudah menerima BLT maka tidak boleh pendobelan nama lagi ungkap PLD Yohanes Poli Parera
sehingga jika ada masyarakat yang serupa dalam kasus desa kadoki horo jangan terulangi lagi supaya masyarakat dipahami ungkap Pak Jhon poli dalam lintas diskusi dengan salah satu pihak polisi pamong praja Frening. K.dan ketua Bateman Yosef Rangga Lendu bersama bapak kades dikediamannya
Hal ini kades Kadoki Horo menegaskan dalam media ini bahwa jangan sampai ada rasa kecurigaan masyarakat dengan saya tentang berbagai hal terkait dengan PKH yang sebenarnya dalam cacatan kami bahwa penerima 125 kK dan BLT 137 kK ,karena kesemua nya ini merupakan dana yang langsung dari pemerintah pusat dan data statistik pendataan tersebut ada pada pendamping desa dan dikoordinir langsung oleh Pemda ungkap kades kadoki horo Danial Dita mete
Terkait dengan Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) maupun secara langsung dibagikan pada Desa yang bersangkutan
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator yang sudah terdaftar pada dinas terkait.
Hal yang menyangkut BLT Dana Desa 2021 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran,”
Ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa untuk tahun 2021 dan sebelumnya kita akan lihat Berikut penjelasan yang rinci dengan berbagai ,Syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa untuk tahun 2021 sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
- Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Adapun Cara mendapatkan BLT Dana Desa
- Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
- Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
- Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
- Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
- Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19
- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
- Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
- Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota
dari beberpa paparan diatas menjadi rujukkan pertimbangan bagi masyarakat dan kepala Desa sehingga tidak miscomnikasi dalam hal PKH dan BLT (Red Gus Mone AlMughni)