Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Pungutan liar antar para pedagang di wilayah Pasar Genteng 1 mendapat tanggapan serius dari Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Banyuwangi. Beberapa hari lalu, Kordinator Pasar Genteng 1 Kecamatan Genteng telah di panggil ke Kantor Dinas.
Demikian dikatakan Nawari,Kepala Bidang (Kabid) Pasar, agar supaya segera menyelesaikan persoalan di bawah. Ironisnya,di konfirmasi lebih lanjut,Nawari meminta kepada agar menemui langsung Kordinator Pasar .
“Pada hari Rabu kemarin, saya sudah ketemu dengan Pak Darmanto, Njenengan langsung ke beliau-nya saja mas.” Jawabnya singkat.Kamis (26/08/2021)
Namun keterangan berbeda saat di pertanyakan tentang tindak lanjut pungli di wilayahnya,
Darmanto,Kordinator Pasar GEnteng
mengatakan bingung,perihal tujuan wartawan media ini me-konfirmasi.
“Nggih pripun mas,ngapunten kan kulo mboten ngerti njenengan sanjang nopo ten pak Kabid makane kulo tangklet niku wau.( Ya bagaimana mas,mohon maaf saya tidak tau apa yang anda bicarakan ke Pak Kabid itu tadi,red) ” Pesan dalam WhatsApp-nya.
Sementara ,Gandi Muchlisin ,S.H,Kasubsi Tiproinpenkum
Kejaksaan Banyuwangi di mintai tanggapan terkait hal itu,dia menyampaikan akan mempelajari apakah nanti di temukan adanya unsur tindak pidana koruspsi
“Tetap harus dianalisa dulu, Istilah pungli atau dalam kata lain pemerasan sebagaimana ketentuan pasal 12 e uu tindak pidana korupsi, itu terdapat beberapa unsur pasal yang harus dipenuhi.”
Hingga berita ini tayang, masih belum ada kejelasan terkait klarifikasi dugaan pungutan yang dilakukan oleh kios pasar terhadap pedagang sayuran di Pasar Daerah Genteng 1. (Dhofir)