Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID — sehubungan dengan adanya video viral adegan syur tersebut, pelaku RM alias Rob (51) telah diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung. Pada hari Kamis tanggal (26/08/2021, pada pukul 11.00 wita di kelurahan Girian Weru satu Kecamatan Girian kota Bitung
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE menjelaskan, bahwa awalnya lelaki Rob sudah pisah ranjang, semenjak bulan Agustus 2020. dan pada bulan Oktober 2020, lelaki Rob menjalin asmara dengan perempuan Rhj
Dan pada bulan September 2020, sekitar pukul 14.00 wita di kediaman perempuan Rhj yang bertempat di kelurahan Girian Weru satu Kecamatan Girian kota Bitung. lelaki Rob dan perempuan Rus, melakukan hubungan badan dan merekamnya menggunakan handphone milik dari lelaki Rob.menurut perempuan Rus mereka sudah dua (2) kali melakukan hubungan badan, dan merekamnya
Namun setelah selesai mereka melakukan hubungan badan. Mereka menonton kembali video tersebut, dan menghapusnya, dan setelah mereka melakukannya lagi, dan merekamnya tanpa di ketahui oleh perempuan Rus
Lelaki Rob mengirim video tersebut kepada istrinya yang bernama Sii , Melalui aplikasi Whatsap, dengan maksud membalas dendam, karena menurut lelaki Rob. Istrinya telah berselingkuh terlebih dahulu, karena lelaki Rob mendapati bekas ciuman di bagian pantat istrinya, yaitu Sii.
Pada waktu mereka akan berhubungan badan.dan oleh karena perbuatan tersebut, terlapor merasa keberatan dan melaporkan tindakan lelaki Rob, tersebut ke Polres Bitung.
Pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP dan pasal 27ayat (1) UU ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU Pornografi,”ucap Kasat Reskrim Frelly Sumampouw.(Cax)