Pekalongan, LENSANUSANTARA.CO.ID – M-R. alias A, warga Pekalongan Selatan ini tak berkutik, usai dibekuk tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota, pada Selasa dini hari. A berhasil dibekuk dirumahnya, saat bersembunyi di dalam kamarnya.
A dilaporkan oleh mantan istrinya, karena telah tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, hingga belasan kali. Aksi bejad dilakukan tersangka, saat anaknya menginap di rumahnya selama 2 pekan, ketika istri barunya pulang kampung.
Tersangka mengaku tergoda melihat kemolekan tubuh korban yang sudah beranjak dewasa. Karena, pada saat ditinggalkan olehnya, korban saat itu masih berusia 3 tahun dan diasuh oleh ibunya.
Tersangka saat ini masih di periksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur, serta pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban. (Bam’s)