BeritaKriminal

Akibat Edarkan Sabu Warga Desa Dandang Diamankan Polres Probolinggo

×

Akibat Edarkan Sabu Warga Desa Dandang Diamankan Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengamankan salah seorang pengedar sabu di wilayah hukum polres setempat. Pelaku bernama Hafid Triwahyudi alias Hafid, warga Dusun Krajan II Rt 05 Rw 01 Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Example 300x600

Diketahui pelaku diamankan pada Kamis 2 September 2021, sekira pukul 12.00 WIB. Tepat di depan rumah warga, pinggir jalan, masuk Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, kabupaten setempat.

Kasat ResNarkoba setempat, AKP Sujilan, saat dikonfirmasi pada Jum’at 3 September, mengatakan kalau pengamanan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasanya ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Kami langsung lakukan penyelidikan dan mengantongi nama pelaku. Kamipun lakukan pemantauan dan pengintaian gerak gerik pelaku,” ungkap Sujilan.

Tepat pada hari Kamis 2 September, ternyata pelaku diketahui mendapat pesanan sabu. Sehingga pihak kepolisian langsung membuntuti arah pelaku pergi. Setiba dilokasi, saat pelaku berhenti dipinggir jalan, kepolisian langsung melakukan penangkapan.

“Setelah kami geledah ternyata pelaku kedapatan sedang membawa sabu. Yang diduga akan diantarkan kepada orang yang memesannya,” jelasnya.

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket Narkotika Gol I jenis sabu, yang jika ditotal keseluruhan seberat 2,4 gram. 4 pipet kaca, tutup botol lengkap dengan alat hisap, kantong kain merk mountainstall, kantong kain kecil warna hitam.

Selanjutnya, 4 plastik klip warna bening,. Dompet warna merah, korek api gas yang sudah dimodifikasi, 3 buah sedotan, 2 sedotan modifikasi, uang tunai hasil penjualan sebelumnya senilai Rp. 300 ribu. Dan sebuah Hp Xiomi warna hitam.

“Termasuk tas pinggang, yang dipakai pelaku untuk wadah berbagai barang milik pelaku, termasuk sabunya,” ujarnya.

Karena perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1, subsider UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.(Yusuf)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan