BeritaKriminal

Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sentetis

×

Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sentetis

Sebarkan artikel ini

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID
Satuan Narkoba Polres Bogor Berhasil mengungkap jaringan Pengedar Biang sintetis dan Tembakau sintetis Beserta Barang bukti Puluhan kilogram bahan baku dan siap edar.

Example 300x600

Tujuh orang tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor yakni IB (21 th), DN (31 th), MF (22 th), LP (23 th), AD (23 th) dan AR (24 th ).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan dari pengungkapan para tersangka jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis tersebut di ketahui para tersangka memproduksi barang-barang haram tersebut di lakukan Secara home industri.

Dimana para tersangka tersebut mendapat bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis biang sintetis dan tembakau ini, di pesannya Secara langsung dari china.Sementara bagi Narkotika yang telah siap di edarkan, para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram dengan berbagai nama akun.

Dari hasil pengungkapan yang kita lakukan ini berhasil amankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram, 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar, , 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.

Dari total barang bukti yang disita sejumlah 23.34 Kg biang sintetis dapat di produksi menjadi kurang lebih 800 Kg narkotika tembakau sintentis.

ketujuh tersangka akan di kenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan Maksimal 10 milyar rupiah, tutupnya. ( Gust )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan