BeritaKriminal

Tujuh Tahun Boron P.G Alias PCE di Ringkus Team Tarsius Presisi

×

Tujuh Tahun Boron P.G Alias PCE di Ringkus Team Tarsius Presisi

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSNUSANTARA.CO.ID – Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandago Menjelaskan bahwa Pada hari senin, 13 September 2021, sekitar jam 14.00 wita di pelabuhan Pehe Desa Ondong Kec. Sibar Kab. Sitaro Telah dilakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Meninggal. kronologis Kejadian, Berawal Pada hari minggu tanggal 25 Mei 2014 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di kel. Wangurer Barat Kec. Madiri Kota Bitung.

Example 300x600

Awalnya pelaku P,G alias Pce (35) bersama dengan dua temannya lk. Boy dan lk. Sitaro bersama – sama datang ke acara kibort, sesampainya di acara tersebut bahwa korban A,M sudah berada diacara sedang minum – minuman keras berupa cap tikus. Setelah pelaku bersama ke dua temannya, lk Boy dan lk.Sitaro sudah bergabung dan duduk bersama – sama korban. kemudian korban menawarkan kepada pelaku 1 (satu) buah gelas berisi minuman keras kepada pelaku, dan pelaku meminumnya dan korban lagi menawarkan ke dua kalinya. Ucap Kasubag

Lanjut’ Padawaktu suguhan ke tiga kalinya, pelaku menolak, tetapi korban kurang senang kepada pelaku karena menolak tawarannya, sehingga ia menarik rambut pelaku sehingga terjadi aduh mulut dan korban menampar pelaku sebanyak 1 kali dibagian pipi pelaku  dan teman dari korban langsung melerai korban, Pelaku saat itu juga sempat meminta maaf kepada korban.

Kemudian pelaku memanggil lk.Boy , lk Sitaro untuk pulang, pada saat pelaku keluar korban mengikuti dari belakang, dan pada saat pelaku sudah naik di atas motor, Tiba – tiba korban menarik rambut pelaku dan memukul pelaku beberapa kali, sehingga terjadi perkelahian dan pelaku langsung mencabut pisaunya yang di selipkan didepan dan langsung menikam korban sebanyak 1 kali di bagian paha, selanjutnya menikam korban lagi di perut sebanyak 2 kali setelah itu korban terjatuh di selokan air sehingga pelaku langsung melarikan diri,” Tutub kasubag Hermanses.

Pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.(Cax)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan