Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (28/09/2021).
Sedikitnya, ada 7 Desa yang menjadi sasaran sosialisasi diantaranya Desa Ambender, Bulangan Barat, Bulangan Branta, Bulangan Haji, Bulangan Timur, Palesanggar dan Desa Pesanggar.
Ketua BPD Bulangan Haji, Fadil mengaku sangat mendukung dengan adanya sosialisasi perundang-undangan tentang cukai ini.
” Awalnya yang tidak tahu mengenai perundang-undangan mengenai cukai, dan terutama dari hasil cukai yang dari pusat ke Pamekasan saya sudah tahu pengalokasian anggaran itu salah satu keuntungan untuk masyarakat”, katanya.
Fadil juga menambahkan, dengan adanya rencana pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) sangat mendukung karena pabrik rokok di Madura itu prospek.
” itu penghasilan masyarakat dan juga untuk mengangkat pengangguran”, ungkapnya.
Sementara. Ifa dari Bidang Industri Disperindag Pamekasan mengatakan, bahwa ini terkait tentang peraturan di bidang industrinya yang juga mengacu kepada perundang-undangan di bidang cukainya.
” Secara umum hanya sebatas pengawasan usahanya di bidang industri, dan juga tentang kawasan industri hasil tembakau nya, untuk lebih jelasnya nanti akan ada sosialisasi ke pelaku usaha maupun ke pedagang pasar “, Ucapnya.(Adv/Rofiudddin)