AdvertorialBeritaPemerintahan

Pemkab Pamekasan Edukasi Pengawasan Usaha Industri dan KIHT Kepada Masyarakat

141
×

Pemkab Pamekasan Edukasi Pengawasan Usaha Industri dan KIHT Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (28/09/2021).

Example 300x600

Sedikitnya, ada 7 Desa yang menjadi sasaran sosialisasi diantaranya Desa Ambender, Bulangan Barat, Bulangan Branta, Bulangan Haji, Bulangan Timur, Palesanggar dan Desa Pesanggar.

BACA JUGA :
MFA 2023: Ajang Bahasa Arab HMPS PBA IAIN Madura Meriahkan Dunia Pendidikan

Ketua BPD Bulangan Haji, Fadil mengaku sangat mendukung dengan adanya sosialisasi perundang-undangan tentang cukai ini.

” Awalnya yang tidak tahu mengenai perundang-undangan mengenai cukai, dan terutama dari hasil cukai yang dari pusat ke Pamekasan saya sudah tahu pengalokasian anggaran itu salah satu keuntungan untuk masyarakat”, katanya.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Bersama BPN Serahkan 1.050 Sertifikat PTSL 2021

Fadil juga menambahkan, dengan adanya rencana pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) sangat mendukung karena pabrik rokok di Madura itu prospek.

” itu penghasilan masyarakat dan juga untuk mengangkat pengangguran”, ungkapnya.

Sementara. Ifa dari Bidang Industri Disperindag Pamekasan mengatakan, bahwa ini terkait tentang peraturan di bidang industrinya yang juga mengacu kepada perundang-undangan di bidang cukainya.

BACA JUGA :
Tahun 2024 Peredaran Rokok Ilegal di Situbondo Turun Drastis Hingga 90%

” Secara umum hanya sebatas pengawasan usahanya di bidang industri, dan juga tentang kawasan industri hasil tembakau nya, untuk lebih jelasnya nanti akan ada sosialisasi ke pelaku usaha maupun ke pedagang pasar “, Ucapnya.(Adv/Rofiudddin)

Tinggalkan Balasan