BeritaKriminal

Gabungan Resmob Sat. Reskrim dan Polsek Ketapang, Amankan Penganiayaan Ahmad Riyansyah

×

Gabungan Resmob Sat. Reskrim dan Polsek Ketapang, Amankan Penganiayaan Ahmad Riyansyah

Sebarkan artikel ini

Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Iptu Sunarno SH. Selaku Kasi Humas Polres Sampang membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap RS pelaku penganiayaan terhadap saudara Ahmad Riyansyah warga Dusun Bringkoning Desa Tlagah Kec, Banyuates. Kab, Sampang. Sabtu. 09 / 10 / 2021.

Example 300x600

Iptu Sunarno SH menuturkan bahwa tersangka RS (25 thn) diamankan personil gabungan Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang dangan personil Polsek Ketapang pada hari Sabtu. ( 09 / 10 / 2021 ) saat berada dirumahnya di warga Desa Paopale daya Kec, Ketapang Kab. Sampang.

“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan, barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam, jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat, yang di gunakan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Riyansyah di Dusun. Pale, Desa Paopale daya Kec,Ketapang.” Terang Iptu Sunarno,  SH. 

“Ia menjelaskan, bahwa RS tega melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan cara, Menusukkan pisau tersebut ketubuh Ahmad Riyansyah pada hari kamis. ( 07 / 10 / 2021 ). karena motif cemburu pada korban, saat berada di pantai lon malang Desa Bire Tengah Kec, Sokobanah.

Tersangka RS beserta barang bukti sekarang sudah berada di Mapolres Sampang guna penyelidikan serta penyidikan oleh personil Sat. Reskrim Polres Sampang. Atas tindakannya terhadap korban Ahmad Riyansyah, RS dikenakan pasal Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun.” Pungkas Iptu Sunarno, SH. Selaku Kasi Humas Polres Sampang.(Samsuri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan