Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID _ Perhutani tidak pernah menyalahkan masyarakat justru sebaliknya kami hadir bersama APH dalam rangka pemeriksaan setempat utk membantu masyarakat yg menjadi korban dari proses yg salah hingga terbitnya sertifikat hak milik pada kawasan hutan di desa alas tengah kecamatan sumbermalang Kabupaten Situbondo
Demikian kata ANDI ADRIAN HIDAYAT Administratur Perhutani Bondowoso menanggapi adanya rumor alas tengah pada awak media rabu 20/10/2021 saat wawancara.
Perhutani berharap ada kesadaran tinggi dari masyarakat utk secara sukarela menyerahkan SHM yg di miliki kepada negara krn obyek tanah di maksud memang masuk dalam kawasan hutan negara. Ditanya apakah dalam pengelolaan ke depan masyarakat masih bisa dilibatkan dalam pengelolaansambil tersenyum beliau menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan hutan selalu melibatkan masyarakat utamanya yg berada/berdomisili disekitar hutan, bahkan untuk alas tengah pihaknya sudah menyiapkan program Perhutanan sosial ( Ps ) yg memang menjadi program pemerintahan Jokowi dimana masyarakat diberikan kesempatan utk mengelola selama 25 s/d 30 bahkan 35 tahun.
Dalam rangka pengawalan Ps tersebut pihak Perhutani harus memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara dan tidak dalam sengketa seperti yg terjadi saat ini di alas tengah,untuk itu ANDI berharap agar permasalahan di alas tengah dapat segera terselesaikan dan masyarakat dapat memetik hasil dan manfaat dari program Ps nantinya.
Orang no satu di Perhutani Bondowoso ini menerangkan bahwa sesuai dengan dokumentasi yang dimiliki bahwa penetapan kawasan hutan di alas tengah sudah sejak tahun 1938 oleh pemerintah hindia belanda,sementara terbitnya sertifikat dimulai tahun 2015 sd 2018
Sambung Andi andrian”jadi kami tidak serta merta mengajukan surat keberatan terhadap munculnya SHM pada Badan Pertanahan Nasional kabupaten Situbondo jika tidak memiliki dasar yang kuat. Surat pengajuan keberatan dari perhutani di awali pada tahun 2019 dan kami tindak lanjuti dg surat susulan pada tahun 2021 ini yang akhirnya dilaksanakan Pemeriksaan setempat oleh APH pada tanggal 14 oktober 2021″Sambungnya.
EDI SUSANTO tokoh masyarakat yang juga sebagai pendamping RHL tahun 2019 RPH.Sumbermalang mengatakan bahwa terbitnya SHM krn adanya intimidasi oleh aparat desa ketika itu dengan mengatakan jika masyarakat atau penggarap lahan tidak mengajukan sertipikat maka lahan nya akan diberikan kepada orang lain yg bersedia, karena masyarakat takut tdk memiliki hak garap akhirnya masyarakat berbondong bondong mengajukan SHM yg menurut penelusurannya sdh mencapai ratusan sertifikat beredar di masyarakat. EDI berharap APH cepat mengambil langkah dan menentukan sikap terkait penyelesaian kasus alas tengah, kasian masyarakat yg menjadi korban selama ini.
Menyinggung program Perhutanan sosial (Ps) yg di janjikan oleh Perhutani EDI sangat menyambut baik dan memberikan keyakinan serta jaminan bahwa program tersebut memang sangat pas utk meningkatkan ekonomi masyarakat alas tengah yg rata2 berada di bawah garis kemiskinan saat ini”tuturnya.
Senada dengan Administratur YULIANTO Humas Perhutani KPH.Bondowoso di tempat yang sama mengatakan Perhutani akan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan perekonomian mereka dengan cara mengikutsertakan masyarakat utamanya yg berdomisili di sekitar kawasan hutan dalam pengelolaan hutan seperti yg sdh di laksanakan oleh Perhutani selama ini, kami tidak cukup memiliki kemampuan utk mengelola hutan secara sendiri tanpa melibatkan masyarakat dan stakeholder yang ada, jadi yakinlah bahwa yg dilakukan perhutani semata mata juga demi kepentingan masyarakat mas”terangnya.(Jas/Ydi)