BeritaKriminal

Dua Pemuda Pelaku Penikaman dan Pengeroyokan Diamankan Team Tarsius Presisi Polsek Maesa

×

Dua Pemuda Pelaku Penikaman dan Pengeroyokan Diamankan Team Tarsius Presisi Polsek Maesa

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaku pengeroyokan secara bersama sama menggunakan senjata tajam (SAJAM), tak berkutik saat di amankan Team Tarsius Presisi Polsek Maesa di kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa.Jumat 26 November 2021 Pukul 22:00 Wita

Example 300x600

Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka, Saat di konfirmasi Menerangkan “Ya benar kedua pelaku Atas Nama, VT alias Sen (16) dan FM alias Orlan (15) warga Pakadoodan bersama barang bukti Berupa Pisau besi putih sudah di amankan oleh Personil Anggota Team TARSIUS PRESISI POLSEK MAESA. Aiptu Janny Tumbuan, Bripka Michael Entiman dan Briptu Reiven Kapugu.”

pelaku VT alias Cen di amankan di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Pukul 22:00 Wita yang saat itu sedang mengkomsumsi minuman keras bersama dengan teman-temannya. Kemudian Team Langsung mengamankan Barang Bukti Pisau Jenis Besi Putih di dalam kamarnya , sedangkan Pelaku FM Alias Orlan di amankan di rumahnya sedang tidur beristirahat. Ucap Dewa

Lanjut-Dewa menerangakan kronologi Kejadianya bermula
Saat itu Korban Kris Paruntu bersama dengan temanya Viki sedang duduk di samping Cafe Cabana yang bertempat di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Tiba-tiba datang Pelaku VT Alias Cent bersama Pelaku FM Alias Orlan bersama dengan teman-temannya langsung memukul Lelaki Viki dan Korban Kris Paruntu, tak hanya itu, Pelaku VT Alias Cent langsung mengeluarkan Pisau Jenis Besi Putih yang berada di pinggang sebelah kiri, lalu menikam Korban Kris Paruntu sebanyak satu kali sehingga mengenai rusuk sebelah kiri Korban. Sementara Pelaku
FM Alias Orlan memukul dan menendang Korban, melihat Korban Sudah tidak berdaya Kedua Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut. Pungkas Dewa.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses J Katiandagho Saat di Konfirmasi Terkait Pasal yang dilanggar pelaku Menerangkan bahwa, Pasal yang di langgar : PASAL 170 KUHP. (Cax)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan