Berita

TP2D Di Ujung Tanduk, 29 Anggota DPRD Bondowoso Ajukan Hak  Angket

×

TP2D Di Ujung Tanduk, 29 Anggota DPRD Bondowoso Ajukan Hak  Angket

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Bondowoso usai menandatangani pengajuan hak angket TP2D dan mutasi ASN, Minggu malam (28/11/202)

Bondowoso,LENSANUSANTARA.CO.ID
Sebanyak 29 anggota DPRD Bondowoso mengajukan hak angket terkait TP2D serta kebijakan mutasi ASN di lingkup Pemkab Bondowoso yang dinilai melanggar aturan, pengajuan hak angket tersebut berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Minggu malam, (28/11/2021).

Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir Mengatakan, setelah DPRD menerima surat Bupati tentang tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait TP2D, Kemudian fraksi-fraksi menyikapi surat Bupati tersebut. Setelah dikaji oleh fraksi-fraksi kemudian diputuskan untuk mengajukan hak angket.

Example 300x600

“Karena nyata-nyata telah terjadi pelanggaran ketidakpatuhan terhadap perundangan,” kata H. Dhafir usai rapat.

H. Dhafir memaparkan, bahwa dalam Permendagri 120 pasal 88 ayat 2 menyebut, hasil fasilitasi gubernur itu hukumnya wajib dilaksanakan, dipasal selanjutnya hasil fasilitasi untuk dilaksanakan.

“Kalau surat Bupati menyatakan bahwa tidak merevisi struktur TP2D karena alasan sudah diundangkan ke lembaran daerah, apakah lembaran daerah itu sifatnya paten. Faktanya beberapa Perda, bahkan Perda yang lima kali direvisi, lima kali juga diundangkan ke dalam peraturan daerah,” ungkap ketua DPC PKB itu.

H. Dhafir melanjutkan, kalau hasil fasilitasi diundangkan pada 16 Agustus, maka fasilitasi itu dilaksanakan tanggal 3 Agustus, dan baru diterima 13 Agustus 2021.

“Artinya, sebelum diundangkan, Bupati telah menerima hasil fasilitasi yang di dalamnya hasil fasilitasi jelas, terutama pasal 7. Ini kita tidak membahas perorangan siapa ketua TP2Dnya, tapi kepatuhan terhadap perundangan ” paparnya.

Yang dimaksud, kata H. Dhafir, antara lain apakah diundangkan dalam Perda itu hasil fasilitasi Gubernur. Jika yang diundangkan hasil fasilitasi, maka struktur TP2D harus hasil fasilitasi. Kalau yang diundangkan itu tidak memuat hasil fasilitasi, hanya Perbup sebelum hasil fasilitasi, maka terjadi pembangkangan terhadap perundangan.

“Hal itu, merupakan salah satu dasar teman-teman anggota untuk mengajukan hak angket TP2D,” ucap H. Dhafir.

Selain hak angket TP2D, mutasian ASN juga masuk didalam hak angket DPRD Bondowoso.

“Terkait mutasi ASN juga, itu kan ada guru yang jadi KASI, itu pelanggaran ” jelasnya.

Selain itu, H. Dhafir menegaskan, panitia hak angket  tidak hanya terkait materi TP2D dan mutasian ASN, tapi bisa juga ke hal lainnya.

“Itu nanti tergantung hak anggota melalui fraksi. Bahkan panitia angket jika memanggil siapa yang di butuhkan dari pihak eksekutif tidak hadir, maka panitia angket diberi kewenangan oleh undang-undang memakai bantuan Polisi untuk menghadirkan paksa yang dipanggil. Sifatnya bukan undangan, tapi panggilan” pungkas H. Dhafir(*/ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan