Target Perhutanani Bondowoso, Perhutanan Sosial Dapat Menyelesaikan Konflik Alas Tengah

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perhutanan sosial diharapkan dapat menyelesaikan konflik alas tengah yang kian belum terselesaikan sampai saat ini

Administratur perum Perhutani KPH. Bondowoso Andi Adrian Hidayat memaparkan di Awal acara Sosialisasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat alas tengah yang bertempat di Aula kejaksaan negeri Situbondo selasa 15/2/22

“Saya pastikan masyarakat tidak akan kehilangan hak garap pada kawasan hutan desa alas tengah wilayah RPH. Sumbermalang BKPH Besuki sejauh ada kesadaran dari masyarakat mengakui bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara yg dikelola oleh Perhutani dan secara sukarela menyerahkan sertifikat hak milik yg dimiliki,” Tegasnya

Bondowoso tetap berkomitmen untuk merangkul masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya hutan melalui mekanisme Perhutanan sosial (PS) dengan catatan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah negara (kawasan hutan) yang tidak dalam sengketa, untuk itu pihaknya sudah bersepakat dengan kejaksaan, BPN dan seluruh instansi terkait memberikan waktu dan kesempatan, Ujarnya

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Apresiasi Terbentuknya AJIB

Agar masyarakat secara sukarela menyerahkan kembali sertifikat yang dimiliki negara yg dalam hal ini kepada pihak BPN. Kabupaten Situbondo,
Kami sudah menyiapkan skema dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan masyarakat yang bisa ditandatangani hari ini juga, tantangnya

Diantara itu beberapa yang ikut hadir dalam acara tersebut antara lain kejari Perwakilan BPN Situbondo, jajaran Forkopimda sumbermalang dan kepala desa alas tengah.

Kepala kejaksaan negeri Situbondo Iwan Setiawan SH.M.Hum dalam sambutan nya mengatakan bahwa pihaknya sementara ini masih melakukan tindakan persuasif dan meminta bantuan penuh pada forkopimda utamanya kepala desa alas tengah untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan apabila dalam waktu 2 bulan tidak ada niatan baik maka kejaksaan dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur lain karena sudah ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan,tegasnya

BACA JUGA :
Kembali Lakukan Mutasi, Bupati Salwa Tidak Memenuhi Harapan DPRD Bondowoso

Sementara Sunarso Edi Purwanto perwakilan dari BPN Situbondo juga menegaskan bahwa pihak nya sudah melakukan pembekuan terhadap 185 SHM yang beredar di masyarakat, artinya sudah tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pinjaman ke pihak bank manapun, ia berharap agar masyarakat dapat menyerahkan kembali secara sukarela kepada BPN.

Kemudian menanggapi beberapa pertanyaan dari warga terkait Perhutanan Sosial, Administratur Perhutani menegaskan ketentuan yang harus ditaati dalam program Ps antara lain :

BACA JUGA :
IDI Bondowoso Sebut Probiotik Penangkal Covid-19 Temuan Doktor Asal Maesan Tak Layak Diminum
  1. Hak garap Satu KK maksimal 2 hektar
  2. Penggarap adalah masyarakat sekitar hutan
  3. Masyarakat yg secara ekonomi membutuhkan lahan
  4. Masyarakat mengakui bahwa tanah tersebut milik negara atau kawasan hutan
  5. Pemanfaatan harus dengan konsep hutan lestari (tidak merubah fungsi hutan)
  6. Tidak diperjual belikan atau ganti nama
  7. Tidak boleh diagunkan
  8. Tidak boleh disewakan
    Setiap pelanggaran dapat diberikan sanksi dan pemutusan sepihak, Terangnya

Diakhir acara tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perhutani dengan beberapa warga masyarakat alas tengah yang sudah menyatakan sepakat dengan program Perhutanan Sosial, Tandasnya.(Jasuli/Eko)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.