Daerah

Kangkangin Perda Warung Remang-remang Kembali Beroperasi di Bangkinang

×

Kangkangin Perda Warung Remang-remang Kembali Beroperasi di Bangkinang

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bisnis haram warung remang-remang kembali terdeteksi beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.

Example 300x600

Warung remang-remang yang beroperasi ini beralamat di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

Hal ini terungkap saat tim media melalukan investigasi lapangan pada Rabu malam, 16 Februari 2022.

Di lapangan kami menemukan beberapa wanita penghibur siap menemani tamu yang datang yang tak lain adalah pria hidung belang.

Selain menyediakan cewe, warung remang-remang ini juga menyediakan minuman Bir dan Tuak yang disuguhkan kepada para tamu.

Aktivitas warung remang-remang ini terbilang berani mengingat di Kampar ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan penyakit masyarakat (Pekat).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja sudah berkali-kali menyegel menutup serta menindak para wanita dan pengelola warung remang-remang yang nekat beroperasi.

Namun faktanya, tetap saja masih ada yang bandel dengan nekat beroperasi hingga laut malam apalagi di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat. (tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.