Daerah  

Kangkangin Perda Warung Remang-remang Kembali Beroperasi di Bangkinang

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bisnis haram warung remang-remang kembali terdeteksi beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.

Warung remang-remang yang beroperasi ini beralamat di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

Hal ini terungkap saat tim media melalukan investigasi lapangan pada Rabu malam, 16 Februari 2022.

BACA JUGA :
Diskominfo Resmikan PamekasanKab-CSIRT, Perketat Kemanan Siber

Di lapangan kami menemukan beberapa wanita penghibur siap menemani tamu yang datang yang tak lain adalah pria hidung belang.

Selain menyediakan cewe, warung remang-remang ini juga menyediakan minuman Bir dan Tuak yang disuguhkan kepada para tamu.

BACA JUGA :
Musyawarah Khusus Tentang Verifikasi, Validasi dan Penetapan Penerima BLT 2021 Desa Bintang Mersada

Aktivitas warung remang-remang ini terbilang berani mengingat di Kampar ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan penyakit masyarakat (Pekat).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja sudah berkali-kali menyegel menutup serta menindak para wanita dan pengelola warung remang-remang yang nekat beroperasi.

BACA JUGA :
Panitia Pilkades Gambiran Gelar Scoring Indikator Sembilan Bacalon Kades

Namun faktanya, tetap saja masih ada yang bandel dengan nekat beroperasi hingga laut malam apalagi di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat. (tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.