Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim polres Jember ungkap kasus pengiriman pupuk bersubsidi dari kecamatan Silo hendak dikirim ke pulau Madura, Tersangkanya berinisial ML dan AR warga Kecamatan Sampang Madura, yang berprofesi sebagai sopir, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menyampaikan,
tersangka berinisial ML dan AR melakukan muatan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 160 sak. Ukuran persak masing-masing 50 kg berat total 8 ton.
“Menurut Dika pupuk bersubsidi tersebut, hendak mau di kirim kepada pemiliknya yang berada di Sampang Madura ML dan AR sebagai sopir,” ungkap Kasatreskrim
Sehingga mereka dapat orderan mengangkut sebanyak 8 ton di silo, penangkapan di jalan pahlawan Dusun Krajan Desa Mayang.
“Untuk barang bukti berhasil yang diamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska 8 ton, 1 buah Hendpon, 1 unit truk digunakan sarana mengangkut pupuk bersubsidi tersebut,” terangnya.
Yang bersangkutan mengambil pupuk di silo rumah warga, “kita sudah melakukan koordinasi dengan Disperindag Jember pupuk tersebut bukan milik wilayah Jember namun dikirim ke kabupaten Sampang Madura.
“Untuk pemilik pupuk bersubsidi tersebut, masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan polres setempat dimana tujuan pengirimannya,” tambahnya.
Identitas sudah kita kantongi jadi melakukan koordinasi untuk melakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka pengambilan namun Jember baru satu kali melakukan pengangkutan.
“Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” imbuhnya.
Menurut tersangka ML menjelaskan, ongkos pengangkutan dari Jember ke Madura 1500 ribu, kemudian untuk menaruk pupuk bersubsidi barang tersebut ke dalam truk, “kami tidak tau sampai di lokasi karena capek langsung tidur,” kata ML, Pungkasnya (Dri).