Berita

Beri Bantuan Penasehat Hukum Gratis, Lurah Bonto Manai : Terimakasih LBH Butta Toa Bantaeng

×

Beri Bantuan Penasehat Hukum Gratis, Lurah Bonto Manai : Terimakasih LBH Butta Toa Bantaeng

Sebarkan artikel ini
LBH Butta Toa
Advokat LBH Butta Toa Bantaeng,Yuda Jaya,SH dan Sunanta Rahmat,SH saat memaparkan materinya di kelurahan Bonto Manai,(Rabu,15/3/23). (Foto: Humas LBH Butta Toa Bantaeng)

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kelurahan Bonto Manai Kec. Bissappu Kab. Bantaeng mengundang Advokat (Pengacara) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng guna melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Tidak mampu dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan berlangsung di Balai Kelurahan Bonto Manai. Rabu (15/03/2023)

Example 300x600

Muh. Anwar Razak, SE selaku Lurah Bonto Manai dalam sambutannya mengatakan bahwa suatu rasa syukuran bagi kami karena ada dua orang Pengacara dari LBH Butta Toa Bantaeng yang datang melalukan penyuluhan bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya dalam mencari keadilan.

“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami di Kelurahan Bonto Manai yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Penasehan Hukum (PH),” ujarnya.

Yudha Jaya, S.H dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya, bahwa bantuan hukum Gratis bagi masyarakat Mmskin/tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau Kurang mampu baik itu masalah perkara Hukum Pidana maupun perkara Hukum Perdata.

“Kami selaku Penasehat Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Hingga Putusan di Pengadilan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Sunanta Rahmat, S.H juga sebagai narasumber dari LBH Butta Toa Bantaeng menambahkan bahwa Syarat untuk mendapatkan pendamping hukum atau Pengacara gratis itu sangat mudah. “Yakni foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah dimana Penerima bantuan Hukum itu bertempat tinggal,” ucap Yudha Jaya.

Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Kel. Bonto manai. (Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.