Berita

Bawaslu lampung Utara Adakan Giat Rakor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

×

Bawaslu lampung Utara Adakan Giat Rakor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Lampung Utara
Bawaslu Lampung Utara adakan giat Rakor Fasilitasi Penyeselaian Sengketa Proses Pemilu Kamis,16/03/2023 (Foto: Nia/Lensa Nusantara)

Lampung Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bawaslu Lampung Utara adakan giat rakor fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu bertempat di Hotel BATIQA Bandar lampung, Kamis (16/03/23).

Bawaslu Lampung Utara mengadakan rakor fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu bagi panwaslu kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara.

Example 300x600

Hadir pada acara tersebut ketua dan anggota Bawaslu Lampung Utara juga jajaran kesekretariatan.

Acara diawali sambutan Ketua Bawaslu Hendri Hasyim S.H, beliau berharap acara ini mampu membuka cakrawala panwas kecamatan dalam rangka penyelesaian sengketa proses pemilu.

Acara dilanjutkan dengan arahan yang disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermasyah, S.H.I., M.H yang sekaligus membuka acara tersebut. Dalam sambutan dan arahannya beliau menyampaikan bahwa alat kerja pengawasan adalah rekam jejak di lapangan dan merupakan pintu masuk permasalahan yang terjadi.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa adalah kewenangan yang di berikan oleh Undang-Undang No. 7 tahun 2017 kepada jajaran bawaslu termasuk kepada jajaran panwas kecamatan. 3 hari setelah penetapan calon peserta pemilu adalah pemberian mandate dari bawaslu kabupaten kepada panwas kecamatan untuk menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu (Juknis No. 3 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu).

Hal itu adalah terobosan bawaslu dalam memberikan keadilan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, M.H menyampaikan kegiatan ini di khususkan untuk seluruh jajaran panwas kecamatan dengan jumlah 69 orang dari 23 kecamatan di kabupaten lampung utara. Rakor ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas panwascam dalam pemahaman dan penerapan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu pada pemilu 2024 mendatang.

“Saya berharap langkah-langkah yang kami lakukan ini mampu meningkatkan kerja-kerja kami sebagai pengawas pemilu, tentunya harapan terbesar adalahterwujudnya pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mampu memenuhi harapan masyarakat lampung utara pada khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Pada kesempatan ini pihaknya mengundang 2 (dua) orang narasumber dari Universitas Lampung, Bayu Sudjatmiko S.H., M.H., Ph.d., CIIQA dan Dr. Eka Kurniati S.H.,M.PD.I untuk berbagi ilmu kepada jajaran panwascam se-Kabupaten Lampung Utara. (Nia)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.