Berita

Mahkamah Agung Soroti Melonjaknya Kasus Perkawinan Anak di Bondowoso, Pemda Diminta Ikut Berperan

×

Mahkamah Agung Soroti Melonjaknya Kasus Perkawinan Anak di Bondowoso, Pemda Diminta Ikut Berperan

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung RI,
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, DR Nurjanah Syah, saat memberikat keterangan pers, di aula PA Bondowoso, di dampingi ketua PA Drs. Hamdi. Kamis (22/6/2023). (foto: Ubay/lensanusantara.co id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Melonjaknya kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, DR Nurjanah Syah, saat melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Bondowoso, Kamis (22/6/2023).

Example 300x600

Nurjanah mengatakan bahwa kasus perkawinan anak atau perkara dispensasi kawin di Jawa Timur sangat tinggi, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Sehingga ia meminta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam menekan angka perkawinan anak.

“Pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan kasus ini, sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing” kata Nurjanah, kepada lensanusantara.co.id, di Kantor Pengadilan Agama Bondowoso, Kamis (22/6/2023).

Dalam kasus ini, kata dia, paling utama ikutnya pemerintah daerah menekan jumlah perkawinan anak di bawah umur. Tampa terlibatnya pemerintah khusunya Bupati, maka upaya Pengadilan Agama dalam menekan angka perkawinan anak kurang maksimal.

“Karena Bupati punya kewenangan memberikan instruksi ke Camat, dan Camat instruksinya ke lurah atau kepala desa dalam memberikan edukasi kepada masyarat luas tentang aturan menikah” tandasnya.

Selain itu, Nurjanah memaparkan faktor penyebab perkawinan anak di bawah umur, diantaranya dijodohkan alias kawin paksa, pergaulan bebas remaja yang akhirnya hamil. Sehingga dalam kasus ini orang tua juga yang memiliki tanggung jawab besar terhadap anaknya.

“Jika masyarakatnya tidak paham usia menikahkan anak, maka wajar jika di pengadilan Agama pemohon dispensasi kawin melonjak. Apalagi ditambah kasus terpaksa menikah karena hamil duluan padahal usianya masih belum 19 tahun,” ujar Nurjanah.

Nurjanah menegaskan bahwa anak perempuan usia di bawah umur yang hamil duluan, kemudian mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, belum tentu dikabulkan.

“Kita nanti akan lihat rekomendasi dinas terkait. Juga persyaratan lainnya. Dalam hal ini Pengadilan Agama adalah benteng terahir dari hulu ke hilir. Dan hilirnya adalah Pengadilan Agama, sedangkan hulunya adalah para orang tua, pemerintah daerah, camat dan pemerintah desa” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah berperan aktiv memberikan edukasi tentang pernikahan anak di bawah umur kepada masyarakat.

“Karena ini juga berkaitan dengan stunting, sehingga kami berupaya bagaimana masyarakat paham usia ideal menikah minimal 19 tahun. Kami juga sampaikan terimakasih kepada Pengadilan agama Bondowoso telah berupaya maksimal dalam menekan angka pernikahan anak di bawah umur” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Bondowoso berencana mengajukan Memorandum of Understanding (MoU) kepada pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso dengan tujuan sinergitas  pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso.(*/Ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.