Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Taliabu, bakal menarik retribusi sampah. Khususnya kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang berada di wilayah Ibu kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Penerapan retribusi sampah ini didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sementara dibahas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, La Wani mengatakan, penarikan retribusi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebelum itu diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan itu kepada semua masyarakat.
Sebab, kata La Wani, Perda-Nya sudah ada tinggal menambah fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS), yang nantinya akan disediakan oleh dinas di setiap permukiman warga maupun di depan tempat pelaku usaha.
Kedepan, agar masyarakat dapat mengetahui sama-sama memiliki kontribusi untuk daerah. Terutama kontribusi dalam penanganan sampah yang lebih maksimal.
“Perda nya sudah diselesaikan. Tinggal menunggu sarana tong sampahnya,” kata La Wani, Selasa (14/11/2023).
Untuk penarikan retribusi sampah sendiri besarannya bervariasi. Semuanya tergantung pada ukuran timbunan sampah.
Atau diartikan dengan seberapa banyak sampah yang dihasilkan oleh masyarakat atau pelaku usaha setiap saat.
“Jadi intinya harus ada dulu sarana TPS. Persyaratannya memang harus ada sarana pelayanan sampah masyarakat,” jelasnya.
Ia menyampaikan, tujuan dari hal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dinas tersebut. “Iya, menambah pendapatan kita,” pungkasnya. (Sunardi)