Pemerintahan

Diduga Anggaran BLT DD 2024 Disalurkan di Tahun 2025 oleh Pemdes Pekalangan Bondowoso, Ini Kata Ketua SKAK

×

Diduga Anggaran BLT DD 2024 Disalurkan di Tahun 2025 oleh Pemdes Pekalangan Bondowoso, Ini Kata Ketua SKAK

Sebarkan artikel ini
Kantor Balai Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang Bondowoso.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) kepada sejumlah warganya pada Jumat 24 Januari 2025.

Example 300x600

Diduga BLT DD yang disalurkan di Januari 2025 ini adalah anggaran tahun 2024. Mengingat tidak ada pencairan Dana Desa se Kabupaten Bondowoso per Januari 2025 ini. Serta tidak ada satupun desa di Bondowoso yang melakukannya.

LANTAS KENAPA PEMDES PEKALANGAN MENYALURKAN BLT DD  DI JANUARI 2025

Informasinya, ada  sekitar 28 warga penerima BLT DD yang tidak menerima di tahun anggaran 2024, dalam kurung waktu Oktober, November, Desember 2024.

Hal tersebut diperkuat setelah awak media melakukan serangkaian ivestigasi dan klarifikasi serta validasi data kepada warga yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT DD.

Investigas awak media dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025. Beberapa warga mengakui bahwa dirinya tidak menerima uang BLT DD per 23 Januari 2025.

Baru pada Jumat 24 Januari, (pasca dilakukan investigasi tim media), Pemdes Pekalangan melakukan penyaluran BLT DD ke sejumlah warga, namun belum diketahui, berapa jumlah warga yang menerima BLT DD.

Kepala Desa dan Sekretaris Pekalangan, enggan memberikan klarifikasi konfirmasi atau pernyataan resmi perihal tersebut.

Di lain pihak, Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK), Mathari, berpendapat bahwa Dana Desa tahun 2024, tidak boleh digunakan loncat tahun ke 2025.

Semisal anggaran BLT DD 2024 harus disalurkan di tahun yang sama, tidak boleh disalurkan di tahun 2025.

Dalam hal ini, Mathari tidak secara spesifik menyikapi Desa Pekalangan, tapi secara umum regulasi penggunaan Dana Desa harus digunakan sesuai aturan yakni tidak boleh anggaran desa 2024 kemudian digunakan di 2025 dalam bentuk apapun.

“Ya tidak boleh” kata Mathari, Minggu (26/1/2025).

Sebagai informasi, di Kabupaten Bondowoso tidak ada satupun desa yang menerima transfer pencairan Dana Desa (DD) per Januari  2025. Apalagi desa belum menetapkan APBDes 2025, karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.