Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemerintah Kota Sawahlunto resmi memulai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Rabu (8/7/2026). Total nilai ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Penyerahan SPPT dan DHKP berlangsung di Balai Kota Sawahlunto dan dipimpin Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, kepada perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto juga meluncurkan aplikasi “Pakbaya Merintis”, sebuah inovasi pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui QRIS yang dikembangkan bekerja sama dengan Bank Nagari.
Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan daerah guna mempercepat pelayanan, mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, memperluas penggunaan transaksi nontunai, serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Jeffry Hibatullah menegaskan bahwa PBB-P2 menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah menghadirkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjalankan berbagai program pembangunan sangat bergantung pada optimalnya penerimaan pajak daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan untuk aktif mengawal pemungutan PBB-P2 sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Sawahlunto juga memberikan penghargaan kepada desa, kelurahan, dan wajib pajak yang mencatatkan kinerja terbaik dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
Penghargaan diberikan kepada enam desa dan satu kelurahan yang berhasil mencapai realisasi pembayaran 100 persen, empat desa dan satu kelurahan dengan realisasi pembayaran di atas 90 persen, serta enam desa dan satu kelurahan dengan transaksi pembayaran nontunai terbanyak.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Bank Nagari, Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto, dan PLN UBP Ombilin sebagai wajib pajak tercepat pada kategori Buku III, IV, dan V.
Wakil Wali Kota berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh desa, kelurahan, instansi, dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak serta mempercepat penerapan layanan perpajakan berbasis digital di Kota Sawahlunto.(Suherman)














