Pemerintahan

Tidak akan Ada APBD Perubahan, Sekwan : AKD DPRD Belum Terbentuk

×

Tidak akan Ada APBD Perubahan, Sekwan : AKD DPRD Belum Terbentuk

Sebarkan artikel ini
(Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, (foto N. Nurhadi/LensaNusantara))

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kabupaten Pangandaran tidak akan ada memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk tahun ini, apabila AKD DPRD belum terbentuk.Rabu, 02/10/2024.

Hal ini disebabkan karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Pangandaran belum terbentuk.

Example 300x600

Sekretaris DPRD, Heri Gustari, mengungkapkam bahwa rekomendasi untuk calon pimpinan definitif DPRD telah diterima oleh partai-partai terkait, yaitu PDIP dan Gerindra, dan saat ini sedang dalam proses untuk diteruskan ke DPRD. Senin (30/9/2024)

BACA JUGA :
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Mengelar Rapat Tertutup, Non Aktifkan Sementara Kepala BKPSDM

“Setelah rekomendasi diterima, Rapat Pimpinan akan digelar untuk menetapkan jadwal pleno pengumuman calon ketua dan wakil ketua definitif DPRD.” Ungkapnya.

Heri juga menjelaskan Setelah pleno tersebut dilaksanakan, calon pimpinan yang telah ditetapkan akan diusulkan ke tingkat provinsi melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran. Usulan ini bertujuan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi yang diperlukan agar calon pimpinan dapat dilantik.

BACA JUGA :
KPU Terima Dua Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran

“Proses ini diperlukan agar pimpinan definitif untuk periode 2024-2029 dapat dilantik secara resmi.” Terangnya.

Hingga saat ini, ketua DPRD sementara adalah Asep Noordin dan wakil ketua sementara adalah M Taufiq.

Heri mengungkapkan bahwa selama AKD belum terbentuk, APBD Perubahan untuk tahun 2024 tidak akan ada, sehingga Kabupaten Pangandaran akan mengandalkan APBD murni untuk menjalankan program dan kebijakan daerah.

BACA JUGA :
KPU Kabuapaten Pangandaran Silaturahmi dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Awak Media

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hendar Suhendar, menegaskan bahwa batas akhir penetapan APBD Perubahan adalah 30 September 2024, dan mengingat waktu yang tersisa.

Tidak mungkin proses penyusunannya dapat diselesaikan tepat waktu. “Tidak akan terkejar,” Pungkasnya. ( N. Nurhadi)