Jepara – LENSANUSANTARA.CO.ID – Penerapan pajak parkir untuk area parkir swasta di kawasan Industri atau pabrik saat ini masih dalam proses sosialisasi kepada para pengelola parkir yang menjadi sasaran pajak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati melalui Kabid Pendapatan Karunatiti saat dihubungi, Rabu 08/01/2025.
“Target kami di tahun 2025 ini kita lakukan sosialisasi dan pendataan terlebih dahulu,” katanya.
Karunatiti mengatakan, BPKAD Jepara juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran pada saat melakukan sosialisasi kepada pada pemilik parkir. Untuk jumlah kawasan parkir yang akan terkena pajak, kata dia, saat ini masih proses pendataan.
“Sasaran kami keseluruhan kawasan parkir di sekitar pabrik yang diselenggarakan masyarakat, yang paling banyak ada di daerah Mayong,” terangnya.
Karunatiti menjelaskan bahwa, pajak parkir hanya berlaku untuk parkir berbayar, sedangkan untuk lahan parkir gratis tidak akan dikenakan pajak.
Pengelola parkir berbayar, akan dikenai tarif 10 persen dari pendapatan parkir selama satu bulan.
“Tapi ini perlu diasosiasikan kepada masyarakat, apakah 10 persen ini bentuknya exclude atau include. Misalnya penyelenggara parkir mungut 3 ribu, apakah ini sudah termasuk pajak atau belum,” Pungkasnya.
Yosef