BeritaPolri

Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Polres Bondowoso Targetkan Tangkap Perantara Penjual Bubuk Mercon

32
×

Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Polres Bondowoso Targetkan Tangkap Perantara Penjual Bubuk Mercon

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO-Polres Bondowoso mentargetkan penangkapan perantara penjualan bahan peledak jenis serbuk mercon dalam waktu 1×12 jam.

Hal ini menyusul pengembangan kasus penangkapan penjual serbuk mercon Muh. Andika (40) warga desa Sukosari, Kecamatan Sukosari, Sabtu (17/5/2020).

Example 300x600

“Kami telah mengantongi nama-nama pembeli yang selanjutnya akan kembali menjual bubuk mercon itu. Perantaranya. Kami targetkan 1×12 jam tertangkap,”ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, saat pers release di Halaman Mapolres, Selasa (19/5/2020).

BACA JUGA :
Menyambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Bondowoso Adakan Lomba Turnamen Panahan

Ia mengaku, bahwa dalam penjualan bubuk mercon saat jelang lebaran Idul Fitri ini merupakan jaringan antar kota juga. Karena, melihat dari asal barang yang menurut pengakuan tersangka, didapat dari Situbondo.

Belum lagi, di Bondowoso sendiri penjual yang satu menjual kepada pembeli lainnya. Hingga, sampai pada pembuat petasan.

“Kalau jaringan antar kota ini pasti,”ungkapnya.

Menurut Kapolres Erick, bubuk mercon yang diamankan dalam penangkapan awal ini dijual dengan harga yang relatif mahal, yakni sekitar Rp 150ribu per kilogram.

BACA JUGA :
Membanggakan, SatLantas Polres Bondowoso Menjadi Terbaik ke Dua, Dalam Rangka KTS Tertib Berlalulintas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur

” Kalau jumlahnya sekitar 14,1 kilogram, ini jika dibuat petasan bisa untuk 2ribuan petasan,”katanya.

Untuk informasi, Satreskrim Polres Bondowoso menangkap Muh. Andika (40) warga desa Sukosari, Kecamatan Sukosari, Sabtu (17/5/2020) di pinggir jalan desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, saat hendak menjual bubuk merconnya.

Pelaku hendak menjual bubuk mercon sebanyak 14,1 kilogram kepada pemesannya yang akan membuat petasan untuk perayaan Idul Fitri 1441 H.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Gotong Royong dan Beri Bantuan Korban Puting Beliung di Andungsari

Adapun, bubuk peledak itu menurut pengakuan tersangka didapat dari warga Situbondo yang mengaku bernama D.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1), (3) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun.

  • Reporter : Dafir/Hosairi
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Mistari/Jasuli

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!