Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebenarnya Guru swasta sama-sama mendidik anak bangsa, dengan beban kerja yang tidak kalah berat. Namun tunjangan dan insentif mereka tidak sebesar guru di sekolah negeri.
Profesi guru adalah ujung tombak pendidikan di Indonesia, menjadi harapan bagi generasi penerus bangsa.
Namun, di balik pengabdian yang luar biasa, ada kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh para guru swasta.
Mereka bekerja keras dan memiliki beban yang sama dengan guru di sekolah negeri, namun hak dan kesejahteraan mereka sering kali jauh dari kata memadai.
Mengapa perbedaan ini terus ada?. Apakah Undang-Undang Guru dan Dosen, UU Nomor 14 Tahun 2005, benar-benar memberikan perlindungan yang adil bagi semua guru.
UU ini salah satunya mengatur soal penghasilan guru dan dosen, di mana mereka berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan penghargaan atas kinerja mereka.
Guru swasta menghabiskan sebagian besar hidup mereka di ruang kelas, mendidik dan membimbing anak-anak bangsa dengan sepenuh hati.
Namun, jika kita melihat kesejahteraan yang mereka terima, kenyataan berbicara lain.
Mereka tidak mendapatkan tunjangan dan insentif sebesar guru di sekolah negeri, bahkan untuk tunjangan profesi pun banyak guru swasta yang mengalami kesulitan mendapatkannya.
Sebagian besar guru swasta tidak memiliki jaminan sosial atau pensiun, sesuatu yang menjadi hak bagi rekan mereka di sekolah negeri.
Padahal, mereka sama-sama mendidik anak bangsa, dengan beban kerja yang tidak kalah berat.
Apakah ini keadilan yang diharapkan dari undang-undang yang seharusnya melindungi para pendidik?
Salah seorang guru swasta di Kabupaten Rembang Jawa Tengah Ahmad Ridwan berharap bahwa Peraturan No. 7077 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tidak hanya berlaku untuk madrasah, tetapi juga mencakup sekolah swasta lainnya, sehingga guru honorer di sekolah swasta dapat menerima tunjangan sebesar upah minimum regional (UMR)
“Mudah mudahan peraturan no.7077 tentang pendidikan di kemenag tidak hanya pada sekolah madrasah tetapi dengan sekolah swasta lainya, dimana tunjangan guru honor disekolah swasta dapat tunjangan sebesar UMR” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025)
Bukan hanya soal gaji dan tunjangan saja, ia juga mengeluhkan masih banyaknya guru swasta yang belum mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).