Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Fraksi gabungan Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PAN–PKS) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembentukan perda.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN–PKS, Reformasi Agung Gumelar, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar, Selasa (7/10/2025) di ruang sidang DPRD Kotawaringin Barat.
Adapun tiga Raperda yang mendapat dukungan pembahasan lebih lanjut tersebut meliputi:
Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera
“Fraksi PAN–PKS menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Agung Gumelar.
Selain menyatakan dukungan, Fraksi PAN–PKS juga menyoroti sejumlah persoalan lapangan yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, di antaranya minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Pramuka RT 21 hingga area Sekolah Al-Manar, Kelurahan Madurejo.
Kondisi jalan yang gelap pada malam hari disebut berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan warga.
Fraksi juga menyoroti permasalahan drainase di kawasan Pangkalan Bun yang kerap tersumbat dan menyebabkan genangan saat musim hujan.
Melalui rapat paripurna tersebut, Fraksi mendesak Dinas PUPR agar segera melakukan pemetaan titik-titik rawan banjir dan menindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang terukur, cepat, dan berkelanjutan.(Firman Muliadi).