Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Ditemui saat sedang istirahat di salahsatu cafe yang berada di Ngawi Kota, Fatimah istri dari Muhamad Taufiq Agus Susanto, beliau menjelaskan “awal mula kecurigaan berawal dari keputusan hakim terkait dengan kerugian negara yang terjadi di akhir tahun 2022 di timpakan kepada Muhamad Taufiq Agus Susanto, padahal diketahui sebelumnya Muhamad Taufiq Agus Susanto dipindah tugaskan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi pada tanggal 16 September 2021 di Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Ngawi” (30/12/2025).
“Kedua, awal terjadinya kasus ini, saya sudah konfirmasi kepada suami saya, Muhamad Taufiq Agus Susanto bahwasanya beliau berkata demi Allah, saya sama sekali tidak menerima sepersen pun uang tersebut, kalau saya niat korupsi, kenapa saya membuat program
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Ngawi adalah program internal pemerintah Kabupaten Ngawi untuk mengukur, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta kualitas pelayanan publik, simpelnya adalah program yang bertugas mengawasi para pejabat agar tidak korupsi”.
“Ketiga, pada saat persidangan, pihak dari Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Ngawi bertanya kepada suami saya, terkait dengan jumlah nominal 400 itu dimana dan kemudian saya menjawab 400 apa? Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Ngawi tidak memberikan kesempatan waktu kepada saya untuk menjawab dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, saya sendiri dimutasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi ke Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Ngawi pada tanggal 16 September 2021, kurang lebih 3,5 tahun sejak saya di mutasi dan sejak saat itu juga suami saya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari dokumen calon penerima dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi bahwasanya Rencana Kerja Anggaran (RKA) merupakan usulan yang disusun oleh suami saya tepat satu hari sebelum di mutasi ke Asisten 1 Pemerintahan sedangkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) saat itu yang menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi adalah Sumarsono disusun mulai 17 September 2021, terdapat 1 lembaga yang janggal, kejanggalan terungkap di lembaga Pondok Pesantren Al Hidayah, yang dimana baik di RKA ataupun di PABD, tidak ada nominal bantuan yang tertera, tetapi di temuan 400.
Dalam sebuah video yang viral di sosial media tiktok, dengan akun @ FatymNdaa11 terkait dengan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua KPK, Ketua BPK, dan beberapa pejabat lainnya untuk membantu mengungkap kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2021 yang masih menjadi misteri, dalam sebuah postingan tersebut juga membeberkan beberes fakta persidangan yang selama ini justru publik tidak mengetahuinya”.
“Saya sejujurnya capek dengan ini semua, maka dari itu saya lebih memilih untuk bercerita di sosial media saya terkait fakta ini, demi mencari sebuah keadilan untuk suami saya yang menjadi kambing hitam, Jika saya harus meminta bantuan, mau minta tolong kepada siapa dan pasti juga harus bayar, sedangkan saya uang pun juga tidak punya jika untuk membayar, ujar Fatimah kepada awak media yang bertanya dan konfirmasi kepada saya terkait kelanjutan dari kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2021 di salahsatu kafe di Ngawi Kota”.
“Saya hanya beropini saja dari fakta persidangan dan juga fakta serta data yang saya punya, jika ada yang di salahkan tentu saja adalah Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Ngawi, karena RKA adalah jawaban dari ahli dan saksi-saksi yang dihadirkan sendiri olehnya di persidangan, ujar Fatimah di salahsatu Kafe di Ngawi Kota”.
Saya sekedar berbagi pengalaman ya mas terkait dengan dana hibah karena kebetulan saya pernah mengurus dana Hibah juga, usulan dana Hibah itu harusnya di cek satu per satu dari segi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratannya, tetapi kemarin saat di persidangan tidak ada pengecekan sama sekali terkait proposal permohonan hibah tersebut, ujar Fatimah”.
Fakta lainnya adalah nama-nama penerima bantuan dana hibah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Ngawi sudah dalam bentuk nama-nama calon instansi penerima manfaat program bantuan tersebut dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi hanya bertugas menginput ke SIPD saja, ujar Fatimah”.
“Kejaksaan banyak menyita proposal tetapi tidak ada satupun proposal permohonan bantuan yang ada hanya proposal pencairan saja, itu di sampaikan kepada para saksi-saksi yang hadir di persidangan, ujar Fatimah “.
Kejaksaan juga menerima pengembalian banyak uang dari beberapa tetapi tidak ada satupun yang di tahan, ujar salahsatu informan yang tidak mau disebutkan namanya”.
“Terkait dengan verifikasi RKA baru sebatas pengecekan dari segi angka nominal yang diajukan karena baru perencanaan tahap awal dan bisa juga angka tersebut kurang atau bertambah bahkan tetap, ujar Fatimah”.
“Anggaran yang ditetapkan di Rencana Kerja Anggaran (RKA) semula sebesar 65 M tetapi menjadi naik drastis hingga 16 M lebih dari sumber lampiran SK Bupati, ujar Fatimah “.
“Surat Keputusan (SK) penerima hibah yang di tandatangani oleh Bupati Ngawi, mulanya usulan instansi hanya 58 saat Muhamad Taufiq Agus Susanto masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi sedangkan pasca beliau tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menjadi 548 instansi penerima manfaat, yang dimana saat itu kepala dinasnya adalah Sumarsono dan itu suami saya tidak mengetahui juga terkait penambahan lonjakan penerima manfaat yang begitu fantastis, ujar Fatimah”.
“Saya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan kepada Komisi Kejaksaan, Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, namun sama sekali tidak ada respon apapun dadi pihak sana, tambahnya”.
“Saya mengajukan surat permohonan sejak bulan Juni, tambahnya”.
“Berdasarkan keputusan dari proses persidangan yang sudah berjalan, tidak ditemukan kerugian negara yang dinikmati, tidak diminta untuk mengembalikan uang dan dari dua keputusan diatas saya yakin bahwa tuduhan kepada suami saya sebagai pelaku korupsi dana Hibah dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten tahun 2021, ujar Fatimah”.
“Saya berharap kepada pemerintah khususnya bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk dapat membantu saya mencari keadilan kepada suami saya yang mendapat diskriminasi dari penegak hukum khususnya kejaksaan kabupaten Ngawi dan bisa membebaskan suami saya karena tidak terbukti menerima uang korupsi yang dituduhkan kepadanya, ujar Fatimah”.
“Saya merasa suami saya menjadi kambing hitam korban politik, karena suami saya adalah orang tegak lurus dan anti terhadap politik, tutup Fatimah”.
Dihubungi melalui via WhatsApp, Candra Ningsih Triwidya Ningrum, Inspektur Pembantu Wilayah di Inspektorat Kabupaten Ngawi, menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang cuti sedangkan Yulianto Kusprasetyo, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ngawi tidak berada di kantor.
Ditemui di Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Ngawi, melalui petugas security yang berjaga mengatakan “bahwa Kepala Kejaksaan Ngawi sudah di mutasi dan terkait dengan Kepala bagian Pindsus dan beberapa Staffnya di duga tidak berada di kantor karena urusan perjalanan dinas dan cuti”.
“Ditemui salahsatu narasumber kami yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengatakan tidak mau membantu karena takut membuka luka lama bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya, namun setelah melalui proses negosiasi, akhirnya narasumber kami mau membantu terkait informasi yang dibutuhkan”.
“Dari informan kami, yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan apa yang disampaikan oleh Suyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi terkait Surat Keputusan kegiatan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib di tandatangani oleh kepala dinasnya sendiri, selain itu, jika kepala dinas tidak bisa menandatangani maka juga tidak diperbolehkan memerintahkan staffnya untuk menandatanganinya, karena melanggar aturan hukum yang ada di Kabupaten Ngawi terkait dengan legalitas, ujar informan yang tidak mau disebutkan namanya”.
“Jika kepala dinas, meminta staffnya untuk menandatangani itu sesuatu yang keliru dan merupakan kesalahan fatal, tutup informan kami”.
Hingga berita ini turun, belum ada tanggapan dari Inspektorat dan Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Ngawi, terkait kejanggalan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, baik dari segi Surat Keputusan Bupati Ngawi, nomor 188/358/404.101.2/B/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Ngawi nomor 188/203/404.101.2/B/2022 tentang penetapan badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan penerima hibah daerah berupa uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 (Taufan/ Lensa Nusantara Ngawi).














