Kriminal

Kecanduan Video Porno, Seorang Oknum Guru SMPN di Jombang Terjerat Kasus Asusila

1338
×

Kecanduan Video Porno, Seorang Oknum Guru SMPN di Jombang Terjerat Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali diguncang kasus memprihatinkan. Seorang oknum guru honorer berinisial D, yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tindakan asusila tersebut didorong oleh kebiasaan tersangka mengonsumsi konten pornografi.

Example 300x600


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sering menonton video porno. Hal itu yang kemudian memicu perbuatan pencabulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan.

BACA JUGA :
20 Tahun Mengabdi, Haru dan Syukur Warnai Pengangkatan 325 P3K DLH Jombang


Pengakuan tersangka diperkuat dengan ditemukannya sejumlah video pornografi di dalam telepon genggam milik pelaku yang kini dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Atas kasus tersebut, oknum guru honorer itu juga telah diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar.

BACA JUGA :
Fatayat NU Jombatan dan Bank Sampah Cokkida Bersinergi Wujudkan Lingkungan Sehat dan Lestari


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Jombang. Dugaan pencabulan dilakukan di rumah orang tua tersangka, dengan modus mengajak korban mengerjakan tugas sekolah.


Korban yang awalnya mengalami tekanan akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum dengan melapor ke kepolisian.

BACA JUGA :
Miris..! Oknum Guru SDN di Banjarnegara Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Muridnya


Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan D sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta memastikan hak dan perlindungan korban tetap menjadi prioritas utama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.