Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah melalui Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Bupati Kabupaten Banjarnegara melalui Inspektorat, gonjang ganjing Pilprades Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja yang sampai saat ini terus bergejolak akhirnya menghasilkan putusan akhir, dimana secara tegas dan final, tiga perangkat Desa terpilih yaitu Sudianto (Kadus 2), Ade Setiawan (Kadus 4), Anjar (Kadus 5) tidak mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan dan diangkat menjadi perangkat desa.
Meskipun dalam kasus Pilprades Desa Purwasaba tahapan demi tahapan secara administratif sudah dilakukan, seperti proses pembentukan panitia oleh Kepala Desa pada tanggal 2 Januari 2026 dengan dilanjutkan penjaringan dan penyaringan hingga penetapan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara oleh Panitia pada tanggal 12 Februari, namun setelah hasil diumumkan pada 14 Februari, muncul sanggahan dari peserta yang tidak jadi dengan mempersoalkan sejumlah aspek pelaksanaan selama seleksi yang dianggap ada dugaan kecurangan.
Dengan dilanjutkan pada 18 Februari 2026 dimana Kades Hoho mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi dan usulan persetujuan kepada Bupati.
Selama lensanusantara.co.id mengikuti perjalanan polemik Pilprades Purwasaba tersebut, saat dilakukan audiensi pada tanggal 23 Februari 2026 yang berlanjut pada tanggal 9 Maret 2026, dimana saat itu belum tercapai kesepakatan dan kesepahaman hasil akhir, akhirnya Camat memohon agar dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat guna mendapatkan fakta – fakta yang ada atas proses pelaksanaan penjaringan.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Setda lantai 2, PJ Sekda Tursiman yang didampingi Asisten 1, Inspektorat, Dinpermades dan Kominfo tersebut menjelaskan, setelah terjadi polemik terkait Pilprades Purwasaba yang dilaksanakan pada Februari 20206 lalu, Bupati langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Khusus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan khusus tanggal 17 Maret 2026 oleh Inspektorat, dengan mencari informasi mendalam dan sebenar benarnya, dan ini bukan untuk menjatuhkan atau merugikan pihak manapun, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, akhirnya Bupati Banjarnegara mengeluarkan surat dengan Nomor 400.10/96/BUPATI/2026 tanggal 24 April 2026, dimana secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba terpilih,” jelas Tursiman, Senin, (4/5/2026).
Masih kata PJ Sekda Tursiman,” Kalau dalam pemeriksaan tidak ditemukan permasalahan selama seleksi sampai ujian berarti kan bisa menguatkan hasil panitia penjaringan, dan selanjutnya dijadikan dasar Bupati dalam memberikan Persetujuan, namun karena ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan maka menjadi dasar Bupati untuk tidak memberikan persetujuan sekaligus sebagai bahan evaluasi Panitia Penjaringan,” tambahnya.
Secara regulatif, pengisian perangkat Desa memang harus mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2), dimana disebutkan bahwa Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/ Wali Kota. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati sebagai dasar penetapan.
Akan tetapi, dalam proses Pilprades Purwasaba didapati ada tahapan yang tidak dilakukan oleh Panitia dan diduga adanya temuan pelanggaran lainnya saat pemeriksaan khusus, juga hal itulah yang menjadi dasar Bupati untuk tidak memberikan persetujuan pengangkatan tiga perangkat desa terpilih di Desa Purwasaba.
Selain itu, Bupati juga secara tegas memberi perintah kepada seluruh anggota BPD Purwasaba, segera melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa sesuai surat Keputusan Bupati Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu perwakilan peserta yang tidak jadi, saat dihubungi melalui watshap, Rafli mengatakan,” Dengan adanya surat Ibu Bupati yang tidak memberikan persetujuan melantik peserta yang jadi, pertama ya bersyukur, akhirnya bisa di mentahkan oleh bukti-bukti yang ada dan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, disini bukan masalah terima dan tidak terima kekalahan, namun yang kita lawan adalah kecurangannya dalam perjalanan Pilprades nya dari awal sampai akhir, kalau memang murni, kami tentu tidak akan melakukan sanggahan atau gugatan sampai sejauh ini, setelah ini harapan kami di ulang dan Panitia diganti semua, itu saja,” ungkapnya.
Dengan keputusan tersebut, apakah Kepala Desa Purwasaba Welas Yuni Nugroho atau biasa di panggil Hoho akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya, dan melakukan perlawanan melalui jalur PTUN, kita simak berita kelanjutannya. ( Gunawan)














