Daerah

SPPG Sindangwangi “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Terkait Pengelolaan Limbah Minyak Goreng

1129
×

SPPG Sindangwangi “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Terkait Pengelolaan Limbah Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengelolaan limbah minyak goreng atau minyak jelantah di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Sindangwangi belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan yang diajukan awak media mengenai penggunaan dan pengelolaan minyak goreng dalam operasional penyediaan makanan.

Dalam pelaksanaan program penyediaan makanan bergizi, setiap menu masakan di SPPG disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis olahan yang disiapkan. Beberapa menu menggunakan minyak goreng, sementara menu lainnya tidak memerlukan penggunaan minyak goreng.

Example 300x600

Penggunaan minyak goreng dalam jumlah tertentu berpotensi menghasilkan limbah minyak jelantah yang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan limbah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan maupun dampak terhadap lingkungan.

BACA JUGA :
Aksi Perangkat Desa Tanggalkan Baju Seragam Dinas di Pangandaran Tuai Perhatian

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG Sindangwangi pada Senin, 4 Mei 2026, melalui pesan singkat WhatsApp. Kepala SPPG Sindangwangi, Rendi, sempat merespons salam pembuka dan menanyakan maksud konfirmasi.

Namun, saat ditanya mengenai jumlah penggunaan minyak goreng per hari serta mekanisme pengelolaan limbah minyak jelantah, hingga kini belum ada jawaban lanjutan dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA :
MBG di SDN 1 Bunder Purwakarta Jadi Sorotan, Menu Diduga Tak Layak dan Mobil Pengirim Dicurigai

Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.

Sementara itu, keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa badan publik yang menggunakan anggaran negara memiliki kewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat, baik secara berkala maupun berdasarkan permohonan informasi.

BACA JUGA :
Banjir Rendam Sawah Ratusan Hektare dan Pemukiman Warga, Petani Pangandaran Merugi Ratusan Juta

Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan dengan biaya ringan, termasuk mengetahui alasan di balik kebijakan maupun pelaksanaan program publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Sindangwangi belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Jika di kemudian hari terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.