Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – nsiden meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Minggu (7/6/2026), dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan biasa.
Korban meninggal dunia setelah terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret ombak. Peristiwa tersebut dinilai membuka persoalan yang lebih luas terkait legalitas pengelolaan kawasan wisata, sistem keselamatan pengunjung, serta fungsi pengawasan pemerintah.
A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola destinasi wisata Apparalang secara menyeluruh.
Sorotan terhadap Apparalang menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, menyatakan bahwa kawasan wisata tersebut dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina.
Menurut Adrian, apabila pernyataan tersebut benar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana sebuah destinasi wisata yang telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade dapat berkembang, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, dan menjadi salah satu ikon pariwisata Bulukumba.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung bertahun-tahun tentu tidak dapat dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya. Selasa (9/6/2026).
Adrian menilai evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada insiden yang terjadi, tetapi juga harus menyentuh aspek legalitas dan pengawasan yang selama ini berjalan. Ia mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak memiliki izin resmi dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Selain itu, ia mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, identitas badan hukum, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan pengelola dengan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas wisata perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam konteks keselamatan pengunjung, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata wajib memiliki sistem pengamanan yang memadai. Hal itu mencakup ketersediaan rambu peringatan, pengawasan pada area berisiko tinggi, mitigasi potensi bahaya, serta prosedur tanggap darurat yang jelas.
Ia juga menyoroti belum adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai posisi pemerintah desa terhadap polemik legalitas pengelolaan kawasan wisata tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh setelah terjadinya insiden yang menelan korban jiwa.
“Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya.
Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada pencarian penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini.
“Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian.














