Daerah

Saat Bupati Banjarnegara Tetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Pengusaha Cucian Pasir Asyik Buang Limbah ke Sungai

7707
×

Saat Bupati Banjarnegara Tetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Pengusaha Cucian Pasir Asyik Buang Limbah ke Sungai

Sebarkan artikel ini
Penampakan air sungai kali sapi yang tercemar limbah pasir cucian berubah warna, Selasa, (23/6/2026). Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kemarau panjang mulai melanda Kabupaten Banjarnegara, sehingga Pemerintah Daerah langsung gerak cepat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan selama 90 hari, yang dimulai pada 22 Juni hingga 19 September 2026 mendatang. Penetapan juga dituangkan oleh Bupati amalia Desiana melalui dengan nomor 300.2/470 tahun 2026

Meskipun dalam Rakor Antisipasi dan Kesiapan menghadapi Musim Kemarau yang diadakan di rumah Dinas Bupati yang berada di Pringgitan, dimana penanganan kekeringan tidak boleh hanya mengandalkan dropping air bersih saja dan mendorong solusi yang lebih berkelanjutan melalui pembangunan sumur bor, embung, optimalisasi pompa air, serta upaya memunculkan sumber-sumber air bersih.

Example 300x600

Lantas bagaimana dengan warga yang tinggal di sepanjang pinggiran Kali Sapi yang setiap kemarau datang selalu mengandalkan air bersih melalui sungai untuk sekedar mencuci dan mandi yang saat ini sudah dicemari limbah para oknum pengusaha pencucian pasir yang nakal.

Meskipun sudah pernah dibahas oleh ESDM Propinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara bersama perwakilan pengusaha pencucian pasir, warga, Camat, Polsek, Koramil di dua wilayah yaitu Purwonegoro dan Bawang pada bulan September 2025 lalu, ternyata tidak membuat jera bagi pelaku usaha.

BACA JUGA :
Peresmian Gedung Baru, Pasien Rawat Inap di Puskesmas Mandiraja 1 Banjarnegara Mulai Pindah

Dalam penelusuran lensanusantara.co.id ke kali sapi yang melintasi Desa Petir hingga Merden terutama, terlihat air yang tercemar limbah cucian pasir berwarna coklat pekat, hal itulah yang saat ini mulai dikeluhkan oleh beberapa warga yang mengandalkan air sungai saat musim kemarau datang.

“Iya kayak gini mas keadaanya setiap hari, jadi pertemuan dulu itu hanya formalitas, nyatanya tidak ada ketegasan apapun sampai sekarang, kan percuma,” ungkap Fajri, Selasa, (23/6/2026)

Fajri juga mengungkapkan, akan membawa permalasahan tersebut ke Bupati, jika dari Dinas terkait maupun pihak terkait lainnya terutama para pengusaha pencucian pasir tidak memikirkan masyarakat yang selama ini mengandalkan air sungai kali sapi tiap musim kemarau tiba.

“Kami akan bawa masalah ini ke Bupati jika masih seperti ini, soalnya kayak sepeti petak umpet para pengusaha cucian pasir, kalau ada pemeriksaan pura-pura tidak dibuang, tapi setelah itu kembali lagi, ya ini contohnya bisa dilihat sendiri, padahal masyarakat sangat membutuhkan air sungai ini, untuk sekedar mandi, mencuci kalau pas musim kemarau panjang tiba seperti ini,” tegas Fajri.

BACA JUGA :
Mengintip Tradisi Nyadran Dua Desa di Kecamatan Mandiraja Banjarnegara Sambut Bulan Suci Ramadhan

Masih kata Fajri,”Padahal dulu itu dalam perjanjian tertulis ada kata yang mengatakan jika pengusaha masih membandel akan kena sangsi sesuai perundang-undangan, tapi nyatanya apa, cuma buang-buang anggaran saja rapat itu, tapi faktanya tidak ada, pejabatnya seolah juga tutup mata, gerak pas viral saja, setelah itu kembali lagi,” tambanya.

Berikut ini adalah ‎7 poin perjanjian yang juga pernah diberitakan media Lensa Nusantara :

‎a. Para pengusaha pencucian pasir
‎ berkomitmen tidak membuang limbah
‎ pasir secara langsung ke sungai

‎b. Para pelaku pencucian pasir
‎ melakukan upaya mengurangi limbah
‎ pencucian pasir dengan melakukan
‎ recycle (daur ulang) air hasil pencucian
‎ pasir

‎c. Para pelaku pencucian pasir
‎ melakukan pengerukan limbah
‎ pencucian pasir (sludge) sesuai
‎ kapasitas secara berkala

‎d. Menekan upaya pencemaran udara
‎ yang terjadi dengan menutup
‎ pengangkut material dengan terpal

‎e. Menekan upaya pencemaran udara
‎ yang terjadi dengan melakukan
‎ penyiraman jalan yang dilewati untuk
‎ pengangkutan material

‎f. Para pelaku penambangan dan
‎ pencucian pasir wajib mengurus
‎ perizinan berusaha melalui OSS;

‎g. Para pelaku usaha penambangan dan
‎ pencucian pasir wajib memberikan
‎ kompensasi kepada masyarakat
‎ terdampak dengan berkoordinasi
‎ dengan desa setempat

‎h. Apabila pelaku usaha penambangan
‎ dan pencucian pasir tidak melakukan
‎ ketentuan tersebut diatas maka akan
‎ diberikan sanksi sesuai ketentuan
‎ perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Seorang Pria di Banjarnegara Mengaku Diutus Oknum Jaksa untuk Minta Upeti kepada Penjual Miras

Melihat 7 poin diatas, apakah pihak-pihak yang ikut dalam tanda tangan pembuatan perjanjian tersebut bertanggung jawab penuh dengan keadaan sungai kali sapi saat ini, atau semua akan membiarkannya. (Gunawan)