BeritaHukum

Mediasi Gagal, Sengketa Yayasan di PN Bondowoso Berlanjut ke Tahap e-Litigasi

17688
×

Mediasi Gagal, Sengketa Yayasan di PN Bondowoso Berlanjut ke Tahap e-Litigasi

Sebarkan artikel ini
Suasana di ruang sidang PN Bondowoso. Rabu (24/6/2026)


Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perkara sengketa yayasan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bondowoso dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bdw memasuki tahap pemeriksaan litigasi setelah upaya mediasi yang ditempuh para pihak dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Example 300x600


Sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026) berlangsung dengan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya. Tergugat I diwakili oleh Advokat Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., sedangkan Tergugat II yang berprofesi sebagai notaris hadir secara langsung. Sementara itu, pihak Turut Tergugat hadir melalui perwakilan Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).


Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat menyatakan tetap mempertahankan materi gugatan sebagaimana yang telah didaftarkan tanpa melakukan perubahan. Penggugat juga meminta agar surat gugatan dianggap telah dibacakan dan proses persidangan dilanjutkan melalui mekanisme elektronik atau e-Litigasi.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Berikan Pembekalan kepada Bintara Remaja Polres Bondowoso

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Tergugat I menyampaikan keberatan terkait identitas pihak yang dicantumkan sebagai Turut Tergugat dalam gugatan. Menurutnya, terdapat perbedaan antara institusi yang disebut dalam surat gugatan dengan pihak yang hadir mewakili institusi tersebut di persidangan.

Berdasarkan dokumen gugatan, Penggugat menarik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat. Namun dalam persidangan, pihak yang hadir merupakan perwakilan Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menanggapi hal tersebut, Nurul Jamal Habaib menilai persoalan identitas para pihak merupakan aspek penting yang harus mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan legal standing dan keabsahan pihak dalam perkara perdata.

“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, kami melihat adanya perbedaan antara pihak yang disebutkan dalam gugatan dengan pihak yang hadir dalam persidangan. Menurut kami, hal ini perlu dicermati secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan terkait kedudukan para pihak dalam perkara. Seluruh argumentasi dan keberatan tersebut akan kami sampaikan secara lengkap dalam jawaban maupun eksepsi sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata,” ujar Nurul Jamal Habaib usai persidangan.

BACA JUGA :
Buntut PK KSP Moeldoko, Demokrat Bondowoso Minta Perlindungan Hukum ke PN

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional dan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai setiap argumentasi yang diajukan para pihak.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan argumentasi hukum secara objektif. Karena itu, kami akan menyampaikan keberatan-keberatan kami melalui jalur yang telah ditentukan dalam persidangan, yakni melalui dokumen jawaban dan eksepsi pada agenda berikutnya,” katanya.

BACA JUGA :
Warga Cermee Bondowoso Diglandang Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim tidak memberikan penilaian substansial pada sidang kali ini. Majelis mempersilakan Tergugat I untuk menguraikan argumentasi hukumnya secara lengkap dalam dokumen jawaban maupun eksepsi yang akan diajukan pada tahapan selanjutnya.

Karena Penggugat tetap mempertahankan gugatannya tanpa perubahan, Majelis Hakim menetapkan bahwa proses pemeriksaan perkara berikutnya akan dilaksanakan melalui sistem e-Litigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban para tergugat melalui sistem elektronik Pengadilan Negeri Bondowoso.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bondowoso. Seluruh dalil, keberatan, maupun argumentasi yang disampaikan para pihak merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.