Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Belasan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kabupaten Bondowoso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada Senin Siang (03/04/2023).
Hal ini, merupakan buntut dari pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas vonis kasasi Moledoko VS Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat.
Kedatangan para pengurus DPC Demokrat Kabupaten Bondowoso ke PN, dalam rangka menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap pengurus partai di daerah.
Subangkit Adi Putra, ST Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, meminta perlindungan hukum ke PN tersebut dilakukan atas perintah ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
“Atas perintah pimpinan kami di pusat, untuk menindaklanjuti upaya hukum dari Moeldoko CS dalam upaya merebut kekuasaan partai kami.” Jelas Subangkit ke awak media.
Menurut Subangkit, langkah ini merupakan bentuk dukungan pengurus partai di daerah kepada pimpinan pusat Partai Demokrat.
Terkait bukti baru yang diajukan pihak Moeldoko, anggota DPRD Kabupaten Bondowoso ini menyebut bahwa itu bukanlah bukti baru.
“Kami optimis akan menang, tadi disampaikan ketum posisi kita 16-0. Tidak ada satu celah bagi siapapun yang akan memperkarakan kita dari aturan hukum. Tetapi kita menghargai proses hukum. Kita bersiap untuk menang 17-0.” Tambahnya.
Disinggung apakah perkara ini menggangu dan membuat keresahan di internal partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, dengan tegas Subangkit membantah.
“Kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso tetap setia dibawah kepemimpinan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan apa yang dilakukan oleh pak Moeldoko ini menjadikan kami semakin kuat, semakin solid dan semakin bersemangat untuk lebih bekerja keras dan tentunya lebih berusaha lagi untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan”. Tegasnya.(Ega)