Hukum

Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari Tegaskan Aktivitas Pendidikan Tetap Normal di Tengah Proses Hukum

6777
×

Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari Tegaskan Aktivitas Pendidikan Tetap Normal di Tengah Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengasuh Pondok Pesantren Drs. KH. Muhammad Hasyim Shonhaji, M.H.I.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari bersama Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tholabah Al Asy’ari, Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendidikan di lingkungan pondok pesantren tetap berjalan normal meski tengah menghadapi proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi tertanggal 25 Juni 2026 yang diterima media. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bondowoso dengan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Bdw merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Example 300x600

Pihak yayasan menyatakan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Pos Kamling TMMD 123 Bondowoso Kokoh dan Indah, Sentuhan Profesional Koptu Marinir Iful Saifudin

Dalam siaran pers tersebut, yayasan juga menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar, baik di lingkungan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan formal yang berada di bawah naungannya.

“Seluruh aktivitas pendidikan, pembinaan santri, kegiatan keagamaan, serta pelayanan kepada peserta didik tetap berlangsung secara normal, tertib, dan kondusif,” demikian isi keterangan resmi yayasan.

Yayasan menyebut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang mereka kelola tetap tinggi. Hal itu, menurut mereka, tercermin dari meningkatnya antusiasme masyarakat dalam mempercayakan pendidikan putra-putrinya di Pondok Pesantren Darut Tholabah Al Asy’ari maupun lembaga pendidikan formal di bawah naungan yayasan.

Selain itu, yayasan memberikan klarifikasi terkait aktivitas penghimpunan dana. Dalam keterangannya ditegaskan bahwa Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk melakukan penghimpunan dana, pinjaman, investasi, penggalangan modal, maupun bentuk transaksi keuangan lain yang mengatasnamakan yayasan, kecuali kegiatan resmi yang diumumkan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi yayasan.

BACA JUGA :
Komisi I DPRD Bondowoso Akan Panggil TPK ASN, Ada Apa?..

Atas dasar itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap berbagai bentuk ajakan atau penawaran yang mengatasnamakan yayasan tanpa adanya konfirmasi resmi dari pengurus yang sah.

Yayasan juga menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga integritas lembaga, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada santri, peserta didik, wali santri, alumni, dan masyarakat.

Di akhir siaran pers, seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Darut Tholabah Al Asy’ari, alumni, wali santri, serta masyarakat diajak untuk tetap menjaga suasana yang kondusif, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :
Hardiknas 2023, SMPN 1 Taman Krocok Launching Pekan Ki Hajar Dewantara

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan H. Moh. Fawaid Miftah, S.Fil.I, Sekretaris Nizam Noor Maafi, Lc., serta Pengasuh Pondok Pesantren Drs. KH. Muhammad Hasyim Shonhaji, M.H.I.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi yang diterbitkan Yayasan Darut Tholabah Al Asy’ari. Perkara perdata dimaksud masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.