Bogor, Lensa Nusantara Net – Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya keras untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan menerapkan sanksi baru bagi warga Bogor yang tidak memakai masker dan tidak mentaati protokol kesehatan dengan menaiki ambulans berisikan keranda jenazah yang telah disediakan khusus oleh Pemkab Bogor. Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor, Ade Yasin setelah acara pertemuan Pemkab dan Pemkot Bogor Jumat (04/9/2020).
Sanksi tersebut merupakan sebuah inovasi terbaru untuk menertibkan dan memberikan efek jera akan dampak yang ditimbulkan jika tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab.
“Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia, jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat,” ujar Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin juga menambahkan tujuan dari inovasi tersebut agar masyarakat patuh terhadap aturan. “Target kami adalah bagaimana masyarakat Bogor bisa patuh terhadap aturan, karena aturan ini dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain,” pungkasnya.
Denda yang sebelumnya sudah diterapkan masih tetap berlaku. Tetapi karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya yang dapat dijalankan oleh pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan. (mul)