Berita

Apa Saja Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai, Berikut Kata Wakil Ketua PA Bondowoso

137
×

Apa Saja Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai, Berikut Kata Wakil Ketua PA Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Wakil ketua PA Bondowoso Irman Fadly, S.Ag MH. Saat sampaikan topik ‘perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian’ dalam sebuah tayangan youtube TONGSIS PA Bondowoso yang dipandu host Intan pradista

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Pengadilan Agama (PA) Bondowoso terus meningkatkan pelayanan baik dari segi fasilitas publik di area PA dan pelayanan hukum yang adil bagi para pencari keadilan dalam proses perceraian.

PA Bondowoso telah memberikan aspek keadilan bagi seluruh pihak yang mencari keadilan, khususnya untuk kaum perempuan dan anak-anak diberikan perlindungan khusus, baik saat proses sidang maupun pasca cerai.

Example 300x600

Wakil ketua Pengadilan Agama Bondowoso Irman Fadly, S.Ag MH. menyebut, bahwa hak perempuan dan anak-anak sudah dijamin oleh undang-undang, baik saat proses cerai maupun pasca perceraian.

Irman Fadly mengatakan, sesuai  surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak yang diamanahkan kepada seluruh  Pengadilan Agama se Indonesia, mulai dari awal proses sampai ruang sidang dimana perempuan berhak menuntut haknya selama persidangan berlangsung.

BACA JUGA :
Kaldera Ijen di Bondowoso, Terbesar ke-3 di Indonesia Setelah Kaldera Toba dan Tondano

“Jangan sampai pihak istri menuntut suaminya setelah ada putusan cerai yang berkuatan hukum tetap, itu tidak bisa” kata Irman, Kamis (11/11/2021).

Bagaimana cara dan waktu yang tepat bagi perempuan untuk menuntut hak-haknya kepada pihak suami saat proses cerai?

Menurut Irman, Apabila si suami yang mengajukan talak cerai, maka istri dapat mengajukan tuntutan haknya kepada suami saat proses persidangan.

“Nanti hakim akan memberikan kesempatan kepada istri untuk menjawab tuntutan talak cerai dari suaminya, nah saat itulah waktu yang tepat mengajukan apa yang menjadi hak istri” terang mantan Panitera pengganti PA Jakarta Utara ini.

Adapun jika pihak istri yang mangajukan (gugat cerai) Maka saat itu pula si istri sekaligus mengajukan hak-haknya  bersamaaan dengan tuntutan cerainya.

BACA JUGA :
Gubernur Jatim Jadi Pembicara Utama Studium Generale di STAI At-Taqwa Bondowoso, Ini Pesannya

Irman memaparkan, hak perempuan yang bisa diajukan dalam proses cerai diantaranya, nafkah madiyah, nafkah iddah, nafkah mut’ah dan pembagian harta bersama.

Nafkah madiyah, kata Irman, apabila suami menelantarkan istrinya misal selama satu tahun tidak memberikan nafkah, maka istri bisa menuntut hak nafkah tersebut selama ditinggal.

Adapun nafkah iddah, lanjutnya, adalah hak istri pasca putusan cerai. Dimana seorang perempuan setelah putusan cerai tidak bisa langsung menerima pinangan apalagi nikah dengan laki-laki lain selama tiga bulan pasca cerai.

“Nafkah iddah adalah hak perempuan pasca putusan cerai,” jelasnya.

Sedang nafkah mut’ah, Irman berpendapat, adalah bentuk hiburan, kalau seorang istri mengalami perceraian pasti kecewa, sedih, tekanan batin, perlu diberikan hiburan.

BACA JUGA :
Miris..!! Oknum PNS di Bondowoso Terlibat Kasus Penipuan Hingga Ratusan Juta

“Nafkah mut’ah tidak hanya berbentuk uang  tapi berbentuk barang yang diserahkan oleh pihak laki-laki kepada si perempuan pasca cerai,” terangnya.

Selain itu, salah satu korban cerai adalah anak, dimana awalnya anak itu memiliki orang tua yang lengkap, namun apabila orang tuanya cerai, pasti anak menjadi korban. Pihak istri bisa menuntut nafkah anak kepada pihak suami.

“Korban cerai pasti anak, nah harus tetap diberikan semua kebutuhan hidupnya, baik segi materi dan kebutuhan pendidikan, itulah hak-hak perempuan dan anak dalam proses cerai dan pasca cerai,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini PA Bondowoso menayangkan berbagai topik lewat tayangan channel youtube ‘TONGSIS PA BONDOWOSO, TONGKRONGAN ASYIK SEPUTAR PA BONDOWOSO’.

Reporter : Ubay
Editor : Frayudi

Tinggalkan Balasan