Banyuwangi, LENSANUSATARA.CO.ID – Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan ( FOSKAPDA ) kembali pertanyakan atas status Pulau Tabuhan dan uang yang dibayar dimuka oleh pihak ketiga.
Pasalnya, dari awal Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dan MoU pada tahun 2019 hingga sekarang tahun 2022 terkesan tidak ada kejelasan apakah perjanjian itu masih berjalan atau sudah berakhir.
Kepala Bappeda Banyuwangi Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si menjelaskan pada awak media.
“Pulau Tabuhan itu terakhir kita Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan pihak ketiga salah satu tahapannya mereka memberikan kontribusi awal. Nah ditengah tahapan ketika kontribusi sudah masuk di kas daerah tahapan ini berhenti,”
Secara sah atau norma hukum itu menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi karena masuk di kas daerah,” jelas Suyanto
Masih menurut Suyanto atau yang akrab dengan sapaan Yayan,“ tentu karena sekian tahun dan sudah bercampur dengan kas daerah lain pasti sudah terpakai anggaran itu. Kita masih menunggu karena masih jadi satu dengan kas daerah, tapi jumlah itu setiap tahun kan ada silpa, mau diminta sewaktu – waktu pun tidak ada masalah dan pasti ada uang segitu.”ulasnya
Veri Kurniawan, S.ST selaku Ketua Forum Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA ) menjelaskan, kita pertanyakan status dari kelanjutan pulau Tabuhan dan uang sebesar Rp. 500 juta tersebut
” Jadi disini, dari awal MoU ataupun Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara pihak pertama yang tidak lain diwakili oleh mantan Bupati sebelumnya yang tertuang dalam Nomor Pemkab : 032/7332/429.202/2019 dan perjanjian sewa dengan Nomor : 032/8173/429.202/2019 dimana Sekda sebagai Pengelolah Barang Milik Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan uang muka sebesar kisaran Rp. 500 juta statusnya hingga sekarang seperti apa,”ungkap Veri
Menurut Veri,“ jika dibatalkan kapan pembatalannya, jika dilanjut kapan mulainya. Karena itu berkaitan dengan uang Rp.500 juta. Meskipun ada dana silpa di sana, dan suatu saat bisa dikembalikan jika pihak ketiga meminta, namun isi perjanjian tersebut seperti apa,” bebernya
Masih menurut Veri,“ Secara detailnya kita menunggu balasan surat dari BPKAD nanti. Jadi biar gamblang dan jelas kaitan isi nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding dan perjanjian sewa atau Lease Agreement nya.”pungkas Veri (tim)