Banyuasin, LENSANUSANTARA.CO.ID -Permasalahan masyarakat Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
yang seharusnya mendapat plasma melalui koperasi akhirnya ada kesepakatan dengan PT Cahaya Vidi Abadi.
Terjadinya kesepakatan kedua pihak tersebut, tak lepas dari mediasi Wakil Bupati Banyuasin H Slamet didampingi Camat Selat Penuguan
Syamsudin, Selasa (12/04/2022)
Pokok permasalahan ini terkait lahan plasma untuk masyarakat yang dijanjikan oleh PT CVA, tapi sudah 12 tahun tak kunjung dinikmati masyarakat.
Seperti diketahui jumlahnya plasma yang menjadi kesepakatan seluas 500 Hektar yang sudah produktif dan hektar lahan tidur seluas 400 hektar yang belum produktif.
Wakil Bupati Banyuasin, Slamat, SH ,juga mengingat kan agar koperasi dan pihak perusahaan mengambil jalan tengah ,supaya anggota koperasi plasma tidak menanyakan persoala. tersebut terus menerus ,
“Kami berharap sebagai pemerintahan kabupaten Banyuasin antara koperasi dan perusahaan bermitra yang baik dan konvensasi yang di siapkan kepada anggota plasma sesuai apa yang di sepakati dan cepat terealisasi di bawah lebaran idul Fitri ini,”pintanya.
Camat Selat Penuguan Syamsudin mengatakan pihaknya meminta agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan dan jangan sampai berlarut-larut. Karena apabila masalah ini tidak kunjung di selesaikan, maka permasalahan ini semakin rumit.
“Kepada pihak perusahaan apa yang menjadi kesepakatan jangan di rubah lagi supaya cepat kelir dan selesai,”katanya.
Selanjutnya Yoyon selaku ketua koperasi plasma ini meminta plasma seluas 500 hektar yang produktif dan lahan tidur seluas 400 hektar agar satu hamparan supaya mudah untuk mengontrol nya serta mudah dalam pengawasan nya .
“Saya berharap kompensasi yang berjumlah 4,7 Milyar tersebut agar segera terealisasi dan untuk lahan akan kita sepakati melalui musyarawah,”katanya.
Selanjutnya, dia mengingat pentingnya agar kemitraan ini terjalin dengan baik dengan pihak perusahaan,jadi Dana yang akan di releasasikan adalah 500 hektar dan di hitung satu hektar 5000.000 (lima juta rupiah )yang harus di bayarkan kepada anggota plasma.
“Dan Dana tersebut akan di sepakati dan releasasikan pada Rabu, (13/4/ 2022) di kantor PT. Cahaya Vidi Abadi di Palembang,”terangnya.
Sedangkan, pihak perusahaan yang di wakili Jamal sudah menyepakati hasil rembuk hari ini dan perlu di catat bahwa kami dari PT Cahaya Vidi Abadi siap yang menjadikan keputusan tersebut dan akan bekerja sama dengan baik kepada pihak koperasi tersebut.
“Dan pihak perusahaan berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Banyuasin wakil Bupati Banyuasin ,Tapem, Inspektorat,Polres Banyuasin ,Camat dan kepala Desa yang ikut andil untuk menyelesaikan masalah ini,” Pungkas dia.(Agus)