Berita

Anggota DPRD Jember Gelar Sosialisasi Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup

107
×

Anggota DPRD Jember Gelar Sosialisasi Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jember Fraksi Partai Gerindra
Sosialisasi Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rabu (24/5/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Alfian Andri Wijaya, Anggota DPRD Kabupaten Jember Fraksi Partai Gerindra menggandeng Tenaga Ahli Fraksi Partai Gerindra melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertempat di Pujasera Jln. Letjen S Parman Kebonsari, Rabu malam, (24/5/2023).

Acara tersebut di hadiri oleh Fakul Hadi TA Fraksi Gerindra, Ketua RW 28, Ketua RT, Ibu – ibu muslimatan RW 27-28 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Example 300x600

Pada kesempatan tersebut disampaikan Alfian, berawal dari kepeduliannya tentang persampahan dan kerusakan alam bencana alam akibat ulah manusia sendiri. Termasuk Kabupaten Jember banyaknya gumuk yang beralih fungsi.

BACA JUGA :
Gemilang di Malaysia, Jember Marching Band Sabet Juara Umum dan Lima Medali Emas di MWBC

“Pembentukan Perda yang akan dibahas tahun ini, DPRD menargetkan seluruh rancangan perda sahkan di rapat paripurna rampung tahun ini,” tegas Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

BACA JUGA :
Safari Ramadhan J-Bershodaqoh, Bupati Jember Lanjutkan Menyapa Masyarakat Desa Lembengan Berikan SK GTT dan PTT

Raperda ini memang terlambat kata ia, karena Undang-Undang lingkungan hidup tahun 2009. Tetapi awal banyaknya kerusakan alam, perlu lebih baik terlambat asal selamat.

Alfian menegaskan, bahkan tidak adanya Raperda ini, kerusakan alih fungsi ekploitasi gumuk tidak adanya kesadaran dari masyarakat maupun pemerintah daerah tidak mengatasi sampah.

BACA JUGA :
Bunga Desaku di Kecamatan Silo, Bupati Jember Sosialisasi UHC Hingga Beasiswa

“Kita berupaya di DPRD akhir tahun akan di bahas di tingkat pansus, sehingga sosialisasi ini memberikan masukan biar masyarakat tahu bahwa ada rancangan perda,” ungkapnya.

“Tujuannya kedepan agar ada perhatian dari masyarakat, bisa mematuhi perda ini dan ada saran masukan dari masyarakat,” pungkasnya.(Dri).