Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dianggap berhasil dan efisien, pelayanan Inovasi Pandusaluring Disdukcapil Banjarnegara mendapatkan apresiasi Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto. Menurut Tri hal itu mempermudah bagi para pemohon, karena tidak perlu datang ke Kantor Dindukcapil cukup di Desa atau Kelurahan saja, maka dokumen kependudukan yang dibutuhkan akan terlayani dan terselesaikan.
“Kedepan, penguatan Pandusaluring menjadi prioritas Pemerintah Daerah agar pelayanan Adminduk yang sudah baik bisa terus dilanjutkan dengan perbaikan secara terus menerus, pemenuhan anggaran pendukung akan dialokasikan secara bertahap sesuai urgensi dan kebutuhan,” katanya pada rapat koordinasi administrasi kependudukan Kabupaten Banjarnegara tahun 2024, di Pendapa Dipayudha Adigraha, Selasa (20/2/2024).
Tri Harso juga mengungkapkan, bahwa kepemilikan dokumen kependudukan adalah hal yang penting dan mendasar bagi warga negara Indonesia. Pemkab sebagai pelayan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat agar pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan dapat terlayani secara cepat, tepat, mudah dan gratis.
“Adminduk bukanlah pelayanan dasar tetapi dasar dari semua pelayanan, karena dengan diberlakukannya Single Identity berbasis NIK. Maka setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan layanan adminduk sebagai dasar untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, sosial dan layanan lainnya dari Pemerintah,” ungkap Tri.
Masih dilokasi kegiatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjarnegara Tien Sumarwati mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Desa dan Kelurahan merupakan inovasi yang sangat membantu masyarakat.
Ia menambahkan, pelayanan adminduk yang selama ini dikenal lama, berbelit-belit, susah dan mahal, maka dengan adanya pelayanan di garda terdepan yaitu desa dan kelurahan pelayanan menjadi lebih cepat, dekat, mudah dan gratis.
Pelayanan tersebut adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Desa dan Kelurahan Secara Daring atau disingkat (Pandusaluring).
Melalui Pandusaluring biaya operasional pemohon yang biasanya tinggi untuk BBM, makan minum, fotokopi, dapat ditekan seminimum mungkin.
“Kami menghitung terjadi penghematan biaya hingga Rp 48 miliar per tahun. Asumsinya pemohon mengeluarkan 200 ribu rupiah per dokumen per hari, dan tiap hari diproses 1.000 dokumen,” terang Tien.
Tien juga mengakui jika pelayanan di tingkat Desa dan Kelurahan selama ini juga masih ada kekurangan, karena terkadang masih adanya problem seperti ada sarana dan prasarana di desa dan kelurahan yang belum memadai seperti PC atau Laptop dibawah spek, internet tidak stabil, dan ketiadaan jaringan internet, sehingga belum semua Desa memberikan honorarium atau insentif bagi petugas pelayanan.
Selain itu lanjut, saat ini dari aduan masyarakat yang masuk bahwa pelayanan adminduk di beberapa desa ada yang ditumpuk sehingga menjadi lama, ada yang petugasnya melayani di luar kantor sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan rawan pungli, dan hal lain yang menyangkut integritas petugas pelayanan di desa dan kelurahan.
Menurutnya, kendala terkait sarana prasarana, honorarium, maupun integritas dan attitude petugas pelayanan tentu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Dindukcapil, tetapi perlu dukungan oleh stakeholders pelayanan administrasi kependudukan.
“Melalui rakor ini, kami berharap ada kesepahaman bahwa administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar tetapi lebih penting dari itu bahwa pelayanan administrasi kependudukan adalah dasar dari pelayanan dasar dan pelayanan lainnya,” tambah Tien.
Dalam pantauan lensanusantara.co.id, rapat koordinasi administrasi kependudukan tahun 2024 juga di ikuti Petugas Pelayanan Kecamatan dan Petugas Pelayanan Desa/Kelurahan se Kabupaten Banjarnegara, Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Badan dan Dinas, Kepala Bagian Setda, Camat, semua Kepala Desa dan Lurah.
Tidak hanya dari Pemerintahan, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri juga mitra Dukcapil seperti BPS, PT Telkom, PT Pos Indonesia dan Bank Jateng Cabang Banjarnegara. Sedangkan peninjau dari luar yang hadir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (Gunawan)